KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, kebijakan status PPKM Level 1 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Babinsa Pelda Boyatni Koramil 01 Tambun bersama BKO Armed 7 /105 GS, lakukan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Pasar Tambun Jl Raya Sultan Hassanudin Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi. Pada hari Jumat 17/12/ 2021.
Menurut Babinsa Pelda Boyatni PPKM level 1 adalah aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terkait potensi kerumunan, khususnya.

Babinsa Pelda Boyatni menilai pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan di pemukiman padat penduduk, hingga pasar tradisional.
Menurutnya, ini memang membuat fokusnl perhatian pemerintah daerah saat PPKM level 1 ini.
Hal ini agar sejumlah pengunjung pasar dari orang dewasa hingga anak-anak tidak bersileweran keluar rumah tanpa masker. Karena terkadang saling berinteraksi antara Pedagang dan pembeli. “Terang Boyatni.
Namun, ada penurunan mobilitas masyarakat yang ternyata terpantau saat penerapan PPKM Level 1. “Area pemukiman menurun” diharapkan jelang Natal dan Tahun baru ini Kabupaten Bekasi khususnya masyarakat Tambun Selatan yang berbelanja di pasar Tambun tetap menjaga Protokol kesehatan agar Pandemi tidak naik kembali, “pungkasnya.
(Wr)








