KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi anak usia 6-11 tahun, yang bisa diberi suntikan vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes). Tiap anak yang akan disuntik vaksin harus menjalani wawancara terlebih dahulu, yang di sebut sebagai screening.
Melalui Rapat Kordinasi Tentang Pelaksanaan Vaksinasi pada Anak Usia 6 s/d 11 Tahun, bersama Babinsa Koramil 01 Tambun, yang berlangsung di Aula Kantor BPD Desa Setiadarma Jl Setiadarma 2 Kampung Darmajaya RT 03 RW 02 Kecamatan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi, Sabtu 18/12/2021.
Selain Kepala Desa H Nunung pada kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Ketua BPD Desa Setiadarma Drs Budiharjo, Babinsa Desa Setiadarma Pelda Boyatni, Babinkamtibmas Desa Setia darma Aipda Agus Nugraha, Kasie Pemerintahan Desa Setiadarma Hendra W, juga di ikuti Perwakilan Kepala Sekolah dan guru yang ada di wilayah Desa Setiadarma.
Berikut syarat anak usia 6-11 tahun yang bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi ;
Anak yang dapat menerima suntikan vaksin adalah mereka yang berdomisili atau bersekolah di kabupaten Bekasi, “tutur Kades dalam sambutannya.
Nantinya, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan menggunakan Vaksin Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA), ” terangnya.
Pemberian vaksin sebanyak dua kali dalam interval minimal 28 hari dengan dosis 0,5 ml, ” papar Kades.
Kabupaten Bekasi target kan 1 juta, ini secara bertahap targetnya, paling enggak target harian itu 10.000 itu untuk divaksin, Koramil 01 Tambun siap membantu jalannya vaksin tersebut. ” kata Babinsa Boyatni.
Kami harapkan para orang tua/wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak, ” Pungkasnya Boyatni. (Wr)








