Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Dibutuhkan Peran Serta Kesadaran Masyarakat, Untuk Patuh Terhadap Protokol Kesehatan.

- Redaktur

Senin, 3 Januari 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Pelanggaran protokol kesehatan dapat dijerat dengan Hukum Pidana ; Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti halnya Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana.

Terkait hal tersebut
Babinsa Koramil 01/Tambun Kodim 0509/Bekasi, Serma Samlani dan Sertu Dono Anwar tinjau langsung Museum Gedung Juang, untuk memberikan himbauan protokol kesehatan kepada pengunjung museum Gedung Juang yang bertempat di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (3/1/2022).

Babinsa Serma Samlani mengatakan, dirinya selaku Pembina Desa diperintahkan untuk terus memberikan arahan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemerintah, tentang protokol kesehatan dengan memakai masker bilamana keluar rumah atau ke tempat keramaian.

Hal senada juga di katakan oleh Sertu Dono Anwar, menurut dia semua tempat-tempat keramaian seperti tempat wisata, termasuk Museum Gedung Juang kita berikan himbauan kepada pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung guna untuk menghindari kerumunan, yang nantinya mempermudah penyebaran Covid- 19,”ujar Sertu Dono Anwar.

Saat di konfirmasi Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir menyebutkan, kegiatan pendisiplinan masyarakat yang dilakukan Babinsa dalam rangka mengimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Ini sebagai upaya untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona.

Kita ingin masyarakat tumbuh kesadaran sendiri dan mampu berperan yang sama untuk mengatasi Covid- 19,”tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja
“Ketua Umum PP Pencak Silat Militer, Kukuhkan Pengprov PSM Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di Palu”
Penutupan TMMD ke-128 di Cigudeg, Sinergi TNI dan Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Desa
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumdis Danramil 05 Doloksanggul
Bupati Humbahas bersama Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey “Aek Uram”, Bisa Dilintasi Tank TNI
Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelue, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu ada
Utamakan Olahraga untuk Kebugaran Tubuh, Dandim 0210/TU Tunjukkan Kepedulian kepada Prajurit Yon TP 955/HS
Babinsa Kodim 0416/Bute Gerak Cepat Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Penutupan TMMD ke-128 di Cigudeg, Sinergi TNI dan Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumdis Danramil 05 Doloksanggul

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bupati Humbahas bersama Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey “Aek Uram”, Bisa Dilintasi Tank TNI

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:32 WIB

Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelue, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu ada

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB