Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Dibutuhkan Peran Serta Kesadaran Masyarakat, Untuk Patuh Terhadap Protokol Kesehatan.

- Redaktur

Senin, 3 Januari 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Pelanggaran protokol kesehatan dapat dijerat dengan Hukum Pidana ; Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti halnya Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana.

Terkait hal tersebut
Babinsa Koramil 01/Tambun Kodim 0509/Bekasi, Serma Samlani dan Sertu Dono Anwar tinjau langsung Museum Gedung Juang, untuk memberikan himbauan protokol kesehatan kepada pengunjung museum Gedung Juang yang bertempat di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (3/1/2022).

Babinsa Serma Samlani mengatakan, dirinya selaku Pembina Desa diperintahkan untuk terus memberikan arahan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemerintah, tentang protokol kesehatan dengan memakai masker bilamana keluar rumah atau ke tempat keramaian.

Hal senada juga di katakan oleh Sertu Dono Anwar, menurut dia semua tempat-tempat keramaian seperti tempat wisata, termasuk Museum Gedung Juang kita berikan himbauan kepada pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung guna untuk menghindari kerumunan, yang nantinya mempermudah penyebaran Covid- 19,”ujar Sertu Dono Anwar.

Saat di konfirmasi Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir menyebutkan, kegiatan pendisiplinan masyarakat yang dilakukan Babinsa dalam rangka mengimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Ini sebagai upaya untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona.

Kita ingin masyarakat tumbuh kesadaran sendiri dan mampu berperan yang sama untuk mengatasi Covid- 19,”tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Pemkab Humbahas dan TNI AD, Perkuat Infrastruktur Jembatan di Tarabintang
Bupati Humbahas Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan Bakti Sosial dan Gospel Time Yayasan Godukasi Persada Nusantara
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Kodam XXIII/Palaka Wira Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
Puskesmas Kami Seivi Lembasada, Melayani Cek Kesehatan Gratis di Giat STQ Ke X- Tingkat Kecamatan Banawa Selatan
Pemkab Humbahas dan Yonif TP 955 HS Padamkan Kebakaran Lahan Warga di Simangaronsang
Genap Berusia Satu Tahun, Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Syukuran
Bupati Humbahas Bahas Progres TMMD ke-129 Bersama TNI AD, Perkuat Sinergi Bangun Desa
Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Upacara Bendera Mingguan, Perkuat Disiplin Prajurit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Sinergi Pemkab Humbahas dan TNI AD, Perkuat Infrastruktur Jembatan di Tarabintang

Sabtu, 19 September 2026 - 17:32 WIB

Bupati Humbahas Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan Bakti Sosial dan Gospel Time Yayasan Godukasi Persada Nusantara

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Kodam XXIII/Palaka Wira Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 7 September 2026 - 09:15 WIB

Puskesmas Kami Seivi Lembasada, Melayani Cek Kesehatan Gratis di Giat STQ Ke X- Tingkat Kecamatan Banawa Selatan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Humbahas dan Yonif TP 955 HS Padamkan Kebakaran Lahan Warga di Simangaronsang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Lantik Camat Lintongnihuta Bahara Hutasoit

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:06 WIB