KOTA BEKASI | Sangkakala 7 –
DRS. H. R. ACHMAD ZULNAINI, S.H. MSI, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Bekasi merasa prihatin membaca berita di beberapa media online, tentang perilaku Ka UPT AHB sdr AS yang tidak profesonal dalam pekerjaan dan mempunyai moral yang buruk.
Dari berita terlihat banyak perilaku yang negatif dari seorang pejabat ASN.
Raport buruk Ka UPT AS, menurut infornasi Media Online Sangkakala TV antara lain :
1. Tidak profesional dlm mengelola Management Embarkasi Haji Bekasi.
2. Pengangkatan dalam Jabatan Ka UPT AS
3. Temuan BPK adanya Mark Up proyek pengaspalan emplasemen asrama haji.
4. Perselingkuhan dengan wanita yang sdh bersuami.
Raport buruk tersebut diatas tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat yg mengelola asrama haji, apalagi yg menyangkut Masalah Moral.
Haji adalah ibadah yg sakral. Kalau pengelolanya Amoral berarti yang bersangkutan sudah menghianati Rukun Islam, dan pada akhirnya tentu saja penghianatan kepada Yang Maha Kuasa.
Ini akan menimbulkan citra buruk bagi Umat Islam umumnya, dan warga bekasi pd khususnya.
Saya sebagai warga bekasi dan sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Bekasi, mencela keras perbuatan amoral pejabat KA UPT AHB.
Menyoal penolakan perhelatan syiar islam seperti MQK jabar, dan memperbolehkan ormas islam lain memakai asrama haji utk kegiatan, jg menunjukkan AS tdk profesional, dan tdk bisa menjaga hubungan koordinasi yg baik dengan pemerintah daerah.
Apalagi akibat kegiatan ormas islam tsb sampai menimbulkan kerusakan fasilitas asrama haji.

Kerusakan dan biaya sewa gedung harus dipertanggung jawabkan oleh pengelola secara pribadi.
Pengangkatan AS sebagai Ka UPT AHB juga kontroversial. Jabatan UPT adalah esselon lllb dengan pangkat minimal penata Tingkat 1/IIId. Sedangkan AS masih golongan ruang IIIc/Penata.
Apalagi AS membawahi Kasubagnya yang berpangkat lebih tinggi IVa/Pembina dan pernah menjadi Plt UPT pada waktu pejabat lama pensiun.
Dugaan adanya rekayasa dlm pengangkatan AS sebagai Ka UPT memang masuk akal.
Bisa saja Dirjen PHU yg kebetulan pejabat baru diarahkan utk melantik AS tanpa tau ada permasalahan disitu.
Mengetahui perilaku buruk pejabat AS ini kami sebagai aktivis organisasi dan penggiat anti korupsi meminta agar kemenag segera memberhentikan AS dr jabatan Ka UPT AHB sehingga tidak merusak citra AHB bagi masyarakat islam umumnya dan khususnya warga Bekasi.
– Apa tidak ada Waskat di jajaran Kemenag ?
– Apakah waktu AS dilantik tidak menandatangani fakta integritas ?
Sdh sepatutnya AS dicopot atau dimutasikan dari jabatannya sebagai Ka UPT AHB, supaya tidak menambah daftar panjang kesemrawutan kemenag yang sedang disorot publik.
(HMA)








