5KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Persoalan sampah masih menjadi momok bagi Indonesia tidak hanya di Kabupaten Bekasi yang terletak di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang tak berizin di Kampung Buwek Raya RT 04/022 Desa Sumberjaya kecamatan Tambun Selatan, Pada Rabu 2/2/2022.
Kegiatan pengerukan sampah tersebut di hadiri oleh Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir, berserta Jajaranya dan UPTD Sumardi wilayah 2 Dinas Kebersihan dan Lingkungan berserta Kepala UPTD TPA Jartoyo Kabupaten Bekasi dan Budi Kepala UPTD pengelolaan persampahan wilayah 6.
Ketika di jumpai langsung oleh awak media Mayor Chb Daya Bakir menyampaikan Melalui pengerukan sampah ini wujud gerakan Tambun Selatan bersih dapat diwujudkan melalui peningkatan kerja sama antar sektor dan kinerja pemerintah daerah. Ada pula sinergi kebijakan sektor dalam upaya pengelolaan sampah, baik berupa peningkatan sarana dan prasarana maupun dorongan partisipasi publik. ” Tutur Danramil.
Saat di wawancarai Sumardi Kepala UPTD wilayah 2 Kabupaten Bekasi berterima kasih dengan di dampingin pengawasan oleh Danramil 01 tambun. Penanganan sampah yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang sampah. Akhirnya di lakukan pembersihan.

Dengan di bantu belasan personil TNI dan Excavator serta belasan Dumptruk upaya tersebut, meski menjadi tantangan, akhirnya melalui kolaborasi dan sinergitas belasan unit Truk tersebut berhasil mengangkut sampah ke TPA Bantar gebang ” ungkap Sumardi.
Lebih dalam lagi Sumardi menambahkan semoga dengan pengerukan sampah ini dapat mengubah perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan tidak buang Sampah sembarang, “Tambahnya Sumardi.
Alhamdulillah dengan di bantu oleh Kepala UPTD TPA Jartoyo Kabupaten Bekasi dan Budi Kepala UPTD pengelolaan persampahan wilayah 6.
Ribuan ton sampah itu dibawa ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Burangkeng, Bekasi berhasil di buang ke arah sana, meskipun Tumpukan sampah di Burangkeng mencapai 30 meter atau melebihi tinggi Patung Tugu Tani, “pungkasnya.
(Wr)








