KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Akibat beredarnya Varian baru Omicron, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menyandang status PPKM Level 3.
Peltu Saeful dan Serda Olfrans bergerak melaksanakan
kegiatan PPKM LEVEL 3 di
depan Kantor Desa Lambangjaya Jl.Rawa Ciberem Kp. Pekopen Rt 01 Rw 04 Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat 18/2/2022.
Peltu Saeful menyampaikan, bahwa aturan PPKM level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali, “tuturnya.
Hal yang senada juga di katakan oleh Serda Ofrans, melaksanakan himbauan kepada para pengendara dan pejalan kaki untuk memakai masker,
selalu jaga jarak, hindari kerumunan dan tetapkan protokol kesehatan covid 19 dalam beraktivitas untuk mencegah varian baru Omicron, “ucap Ofrans.
Mencuci tangan dan memakai hand sanitizer kami akan terus memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara dan pejalan kaki yang tidak melaksanakan prokes covid 19. ” Tambahnya Ofrans.
(Wr)








