Sangkakala TV | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Aturan pembatasan kendaraan tersebut sudah menerapkan pembatasan setiap akhir pekan dan mulai hari ini Sabtu. (06/02/2021).
Untuk hari kedepannya, Gage juga akan diterapkan pada hari Jumat, sehingga selama tiga hari termasuk Sabtu dan Minggu akan ada pembatasan kendaraan di wilayah Kota Bogor.
Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kerumunan semaksimal mungkin guna mencegah melonjaknya penyebaran virus Corona di wilayah tersebut.
Mengingat, selama dua hari terakhir jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi yakni mencapai lebih dari 160.
Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.
“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib untuk menyesuaikan dengan tanggalnya.
Hal ini karena, jika plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.
(Heri)







