KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Sebuah spanduk bertuliskan Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No.04 Tahun 2012, Dikenakan Pidana Kurungan Paling Lama 6 (Enam Bulan) Atau Denda Paling Banyak Sebesar .50.000.000.(Lima Puluh Juta Rupiah), terpasang di Lokasi pembuangan sampah sementara di Jalan Raya Diponegoro Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Selasa 5/4/2022.
Kegiatan penutupan tempat pembuangan sampah tersebut di hadiri langsung oleh, Camat Tambun Selatan Junaefi S.STP.Msi, Danramil 01/Tambun Mayor CHB Daya Bakir, UPTD Wilayah 2 Kebersihan Sumardi S.IP.MM, Kasi Trantib Kecamatan Tambun Selatan Ateng Harisudin Sos.M.IP, Babinsa Koramil 01/Tambun Peltu Dede Sonjaya serta sejumlah anggota Dinas Kebersihan Kecamatan Tambun Selatan.
Camat Tambun Selatan Junaefi menuturkan, untuk yang kesekian kalinya penutup tepat pembuangan sampah.
Penertiban dan Penutupan serta Pengangkatan sampah di Jalan Dipenegoro ini di lakukan di nilai tak enak di pandang dan menimbulkan bau tak sedap bagi pengguna jalan,” Ujar Camat dalam jumpanya di lokasi bersama awak media
Lebih lanjut, pengangkatan sampah dan pemasangan benner sudah kita pasang tentang himbuaan tegas pemerintah kepada masyarakat.

“Kami Akan tindak tegas bagi yang buang sampah sembarangan, saya bersama TNI-Polri Danramil dan Kepala UPTD wilayah 2 Kebersihan Tambun selatan, dan Satpol-PP Kecamatan Tambun Selatan, sepakat menutup tempat pembuangan Sampah ini,” tegas Camat.
Sementara itu ketika meninjau langsung lokasi penutupan tempat pembuangan sampah tersebut, Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya mengatakan jalan ini sering kita lalui saat dinas, namun kita tidak merasa nyaman karena di bahu jalan ini kerap sekali banyak berserakan sampah-sampah dan bau yang menyengat.
Saat habis hujan banyak sekali lalatnya. Ini jelas tidak sehat.
Hari ini akan kita bersihkan sebelum ditutup,”ungkap Danramil.
Dari catatan yang saya terima sering kali pengguna jalan entah warga mana, langsung main lempar aja sampah di tempat ini, ” papar Danramil.

Diharapkan setelah pembersihan dan penutupan ini tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan dan menaruh grobak sampah sembarangan, “Kita akan terus pantau,” tandas Danramil.
Sumardi Kepala UPTD wilayah 2 Kebersihan Tambun Selatan mengatakan, bahwa Muspika Kecamatan Tambun Selatan kembali menutup TPS meski sebelumnya yakni TPS Sumberjaya di bantaran kali CBL.
Menurutnya TPS tersebut lokasinya tepat berada di tepi jalan raya. Sehingga dinilai akan membuat kemacetan lalu lintas jika sampah meluber ke badan jalan. Khususnya ketika sedang memuat sampah ke dalam angkutan, ” Urai Sumardi.
“saya juga meminta kepada tim saya bahwa sampah yang ada tidak terdiam lama, langsung kita angkut dengan armada angkutan kita, untuk di buang ke TPS Burangkeng,”pintanya.
(KP.011)








