Humbahas || Sangkakala7.tv –
Pengurus Yayasan Pomparan (YP) Ompu Rantur Hasugian Kunjungi Kantor Dispora Humbahas, Rabu 06/04/2022.
Kunjungan Pengurus Yayasan Pomparan (YP) Ompu Rantur Hasugian yang di pimpin Marnata Hasugian ke Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka membicarakan seputar situasi Bale tersebut yang saat ini sudah dalam kondisi rusak.
Marnata Hasugian di dampingi Jairus Hasugian, Jontri Hasugian, Ranto Hasugian serta Arifin Tinambunan di sambut baik Kadisparpora Humbang Hasundutan, Jakkon Marbun.
Marnata Hasugian menjelaskan bahwa bangunan yang di sampaikannya berada di Dusun Kuta Jehe, Desa Sihastonga.
Di jelaskannya bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi, namun sudah dalam kondisi rusak karena termakan usia. Ini adalah pemilik bangunan Bale (Rumah peninggalan nenek moyang) yang ada di Huta Tonga kecamatan Parlilitan.
Bale yang berhubungan erat dengan sejarah perjuangan Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII di wilayah Parlilitan itu, diperkirakan bahwa bangunan ini sudah berusia ratusan tahun dan lokasinya dianggap sebagai perkampungan mula-mula di wilayah Parlilitan.
Marnata Hasugian menambahkan dengan pemberitahuannya berharap ada kepedulian berupa bantuan dari Pemerintah dan pihak lainnya untuk merevitalisasi bangunan tersebut.
“Dalam rangka pelestarian seni budaya serta pembangunan kepariwisataan di wilayah Parlilitan, kami bersedia menjadikan bangunan bale huta tonga sebagai lokasi atraksi pariwisata dan budaya bagi masyarakat umum”, ucapnya.
Kadis Pariwisata Humbahas Jakkon Marbun, pada kesempatan tersebut menyambut baik kunjungan para pengurus lembaga tersebut.
“Bangunan Bale Huta Tonga ini merupakan aset budaya yang mahal, sehingga perlu untuk dilestarikan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan tetap bersinergi dengan masyarakat, khususnya pengurus yayasan pomparan ompu Rantur Hasugian dalam rangka revitalisasi bangunan budaya ini“, ujarnya.
Jakkon selanjutnya menyarankan agar sejarah tentang bangunan dan lokasi bangunan ini dapat dituliskan dengan baik agar masyarakat luas mengetahui sejarah dan nilai-nilai luhur dari bangunan ini.
“Sekali lagi terimakasih atas kunjungan dan informasi dari bapak sekalian. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PROVSU) dan juga dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, kiranya bangunan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak agar dapat direvitalisasi dengan baik”, tandasnya.
Jakkon Marbun di kesempatan tersebut langsung menghubungi pihak dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.
Dalam laporannya mengatakan di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat sebuah bangunan bersejarah yang digolongkan sebagai Objek Yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan saat ini kondisinya sudah rusak.
Dan pihak BPCB Aceh mengharapkan agar bangunan tersebut didaftarkan terlebih dahulu sebagai objek Cagar Budaya di tingkat kabupaten.
” Sebaiknya dibuatkan/diajukan proposal permohonan revitalisasi bangunan, yang memuat tentang sejarah, material bangunan, foto perkakas yang terdapat di dalam bangunan, fungsi bangunan (dahulu, kini dan akan datang), status kepemilikan (lahan/bangunan), titik koordinat, surat persetujuan revitalisasi (pemilik, tetangga, pemerintah setempat), kondisi saat ini, estimasi biaya revitalisasi. Proposal itu diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi”, kata Adi.
(KB.061)








