Operasi Penertiban Besar-besaran di Kawasan Puncak, 160 Kios Ilegal Dibongkar

- Redaktur

Senin, 15 Juni 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Cianjur, Jabar || Sangkakala 7
‎Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait melakukan penertiban besar-besaran dengan membongkar sebanyak 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass–Segar Alam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menata kawasan wisata dan jalur nasional di wilayah Puncak yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Barat. Senin, 15/06/2026.

‎Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan. Operasi tersebut sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pedagang yang keberatan kios miliknya dibongkar. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

‎Suasana haru terlihat di lokasi ketika beberapa pemilik kios tidak mampu menahan tangis saat bangunan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber mata pencaharian mereka mulai diratakan. Sebagian pedagang mengaku kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

‎Pemerintah daerah menjelaskan bahwa mayoritas kios yang dibongkar berdiri tanpa izin dan menempati area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan. Selain mengganggu estetika kawasan wisata, keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya penataan lingkungan dan kelancaran lalu lintas di jalur Puncak.

‎Kepala Satpol PP menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya serta mendukung program penataan destinasi wisata yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

‎Sementara itu, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi pasca-penertiban, termasuk menyediakan lokasi relokasi yang layak agar mereka tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan sumber penghasilan keluarga.

‎Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pendataan terhadap para pedagang terdampak serta mengkaji berbagai alternatif penanganan, termasuk kemungkinan relokasi ke lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang. Dengan penataan ini, kawasan Puncak diharapkan menjadi lebih tertib, indah, dan mampu meningkatkan daya tarik wisata secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta
Pertama Kali, Pemkab Humbang Hasundutan Berikan Penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Humbahas pada HUT ke-23
Pemkab Bekasi Membuka Pendaftaran 100 Paket Beasiswa bagi Pemuda Berprestasi
Bupati Humbahas Didampingi Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, RE Nainggolan dan Manaek Hutasoit Terima Kue HUT ke-23
Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas
Disdamkar Kabupaten Bekasi bersama Petugas Pusat Perbelanjaan Melakukan Pelatihan APAR dan Evakuasi
Wabup Tapteng Ikuti Penanaman 2.000 Bibit Mangrove dalam Latma Pacific Partnership 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syafri Donny Sirait : PSEL Kabupaten Bekasi Segera Dibangun di TPA Burangkeng
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:26 WIB

Pertama Kali, Pemkab Humbang Hasundutan Berikan Penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Humbahas pada HUT ke-23

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:07 WIB

Pemkab Bekasi Membuka Pendaftaran 100 Paket Beasiswa bagi Pemuda Berprestasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:52 WIB

Bupati Humbahas Didampingi Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, RE Nainggolan dan Manaek Hutasoit Terima Kue HUT ke-23

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:27 WIB

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB