SANGKAKALA.TV|KARAWANG – Sebuah Video beredar dari ND sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, melalui pesan watsapp, tentang adanya kerumunan di Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.
Video tersebut adalah para kader calon kades Wawan Zaelani Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. Diri nya menjelaskan di saat masih adanya pandemi
covid 19, Para Kader berani menggelar acara yang bersifat kerumunan.
Dalam acara yang digelar akhir pekan lalu, massa kader tidak menjaga jarak dan melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19.
Padahal di ketahui bahwa, Pasal 218 KUHP menyatakan; Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Seharus nya Calon kades bisa mengingatkan para pendukung nya, agar tetap mematuhi prokes, dengan menjaga jarak pada saat acara tersebut.
Bagi saya tidak bermaksud tetang politik ,tapi ini jelas jelas adalah aturan pemerintah,tentang undang-undang prokes
ucap ND”.
(Wiro)








