KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Penyekatan arus mudik mulai dilakukan di sejumlah daerah,
pengetatan jalur mudik tepatnya di jalan Raya utama Pasar induk Cibitung,Wanasari Kecamatan Cibitung, hari Jumat 7 Mai 2021.
Ipda Anwar mengatakan ; sejumlah mobil angkutan penumpang (travel) dan mobil pribadi disuruh putar balik apabila tidak mengantongi surat swab antigen.
“Kalau mau lewat, harus membawa surat swab antigen, baik sopir maupun penumpang. Kalau tidak ada kita suruh putar balik,” ujarnya di lokasi penyekatan mudik lebaran 1442 H.
Pantauan awak media di lapangan, sejumlah kendaraan disuruh putar balik karena tidak menyertakan surat swab antigen.
Saat peninjauan selain Ipda Anwar polsek cibitung juga di hadiri Anggota Koramil 01/Tambun Babinsa Pelda Munadhirin, Pelda Ali Asfuri, Serma Agus Rianto.

Ipda Anwar menjelaskan, kendaraan yang terpaksa disuruh putar balik tidak di lengkapi
persyaratan seperti hasil negatif Test RT/PCR Rapid, Test Antigen dan hasil negatif Genose C19 untuk semua penumpang di dalam kendaraan tersebut, kata Ipda Anwar.
Hal serupa di katakan Pelda Munadhirin dari Kodim 0509/Kab.Bekasi, persyaratan tersebut berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, tidak dibenarkan untuk melintas ke dalam atau keluar wilayah kabupaten Bekasi
selanjutnya berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan keperluan khusus seperti kendaraan dinas yang memang sedang berdinas, kendaraan yang membawa orang sakit atau hamil, keperluan keluarga meninggal dan persalinan.
Sedangkan jalan dibuka lagi dengan persyaratan protokeler kesehatan dan di lengkapi surat PCR antigen/Swab Antigen
Terang Babinsa.
Untuk kendaran yang melintas sampai hari ke 2 ini sudah 500 kendaaran perjam dan setiap harinya sekitar 10 atau 20 kendaraan roda 2 yang harus puter balik, sudah 5 kendaaran roda empat puter balik menuju ke tempat asalnya masing masing,
pungkas Pelda Munadhirin.
(Wiro)







