Tapanuli Utara || SANGKAKALA 7 –
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
Energi listrik sudah menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan masyarakat disamping kebutuhan makanan dan air, energi akan merubah kondisi suatu masyarakat karena energi merupakan pembuka peradaban.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sangat dimanfaatkan oleh masyarakat dan membantu terhadap aktifitas sehari-hari terutama di malam hari anak-anak bisa belajar dengan penerangan yang lebih baik.
Pelaksanaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun di Tapian Nauli Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara bertujuan untuk peningkatan energi listrik yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaksanaan proyek pembangunan PLTMH di Kecamatan Sipoholon, sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan PAD Kabupaten Tapanuli Utara.
Penjelasan diatas bukan berarti melegalkan segala kewajiban dalam pembangunan proyek tersebut diantaranya : Izin Analisa Dampak Lingkungan (termasuk didalamnya perubahan ekosistem) Izin Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), masalah Tenaga kerja (NAKER) dan Masalah K3.
Hasil investigasi awak media Sangkakala 7 dilapangan pada hari Jamis 9/6/2022, ditemukan banyak pelanggaran nyata, salah satunya masalah Alat Pelindung Diri (APD) bagi Naker di tempat Kerja, beserta dugaan tidak adanya Surat Izin Operasi (SIO) bagi Operator Alat berat Surat Izin Laik Operasi (SILO) bagi alat yang digunakan di proyek tersebut.
Lamhot Silaban ST, anggota LSM BAKKIN Taput mengatakan ; Sesuai UU No.1 Tahun 1970 Tentang K3, disana dinyatakan bahwa setiap pekerja wajib menggunakan APD.
” Hal ini layak menjadi perhatian pihak terkait yaitu UPT Naker Cabang Sibolga.
Kemudian Lamhot menambahkan, sesuai anjuran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia di situs resmi Kemenakertrans RI mengatakan kewajiban SIO, SILO bagi Pesawat angkat dan angkut terhadap pelaku usaha dan kontraktor, pungkas Lamhot.
Ditempat terpisah ketika awak media ini melakukan konfirmasi ke pihak proyek yang tidak diketahui jelas namanya dan tidak dapat dikonfirmasi dikarenakan tidak dapat berbahasa Indonesia, sehingga awak media ini menemui jalan buntu ketika konfirmasi terkait proyek tersebut.
UPT Naker Cabang Sibolga Darwin, ketika dihubungi lewat jaringan WhatsApp, untuk mempertanyakan temuan negatif di proyek ini tetapi tidak berkenan dan tidak diangkat.
Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan dikonfirmasi awak media, untuk mempertanyakan izin AMDAL proyek tersebut, Heber tidak menanggapi WA Wartawan sampai berita ini diterbitkan.
Terpisah Kadis Perizinan Tapanuli Utara Anas Siagian dikonfirmasi terkait izin Proyek tersebut lewat nomor pribadinya mengatakan ; “lagi pangolihon Anak Hami” (Pernikahan Anak).
Lamhot Silaban ST dari LSM BAKKIN berharap hal temuan diatas segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan harapannya tenaga kerja jangan ada dari luar Taput kecuali Tenaga Ahli dalam proyek tersebut.
(KB.065)








