Pengedar atau Penjual Rokok Ilegal Termasuk Pelanggaran Pidana

- Redaktur

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Dalam memerangi peredaran rokok atau tembakau illegal, bertempat di pendopo DTW Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai (DBH-CHT) tahun 2022 tentang peredaran rokok/tembakau ilegal, Kamis (23/6/2022).

Hal itu terlihat dari antusias warga Kecamatan Patean yang diundang untuk menyimak paparan yang disampaikan narasumber Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Jateng Tri Hanggoro, Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo, Kasatpol PP Provinsi Jateng Budi MSi dan Kapolsek Patean AKP Budijanton terhadap upaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, serta dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.

“Semoga tujuan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok/tembakau ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal sehingga bisa tercapai dengan baik,” ucap Windu Suko Basuki.

Tri Hanggoro dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Jateng mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

“Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan, dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas, tidak sesuai dengan tarif cukai, melanggar Pasal 55 UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama delapan tahun. Dengan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai. Paling banyak dua puluh kali nilai cukai,” jelas Tri Hanggoro.

Sementara itu Kapolsek Patean AKP Budijanton bersama anggotanya melaksanakan pengamanan kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal yang berlokasi di pendopo DTW Curugsewu Kecamatan Patean.

“Alhamdulilah dalam rangka kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal berjalan dengan lancar aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Patean.

(KB.011)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan
Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas
TSTH2 Humbahas Perkuat Riset dan Inovasi, Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek
Sinergi Pemkab Humbahas dan TNI AD, Perkuat Infrastruktur Jembatan di Tarabintang
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Wisuda XXIII Institut Teknologi Del
Bupati Humbahas Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembahasan Pengelolaan DAS dan Peringatan Dini Antisipasi Bencana Alam
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kadis Pendidikan Tapteng Buka Sinergi Lintas Satuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:58 WIB

Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan

Senin, 28 September 2026 - 15:52 WIB

Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Sinergi Pemkab Humbahas dan TNI AD, Perkuat Infrastruktur Jembatan di Tarabintang

Sabtu, 26 September 2026 - 18:50 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Wisuda XXIII Institut Teknologi Del

Jumat, 25 September 2026 - 22:26 WIB

Bupati Humbahas Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas

Senin, 28 Sep 2026 - 15:52 WIB