Humbahas || Sangkakala7.tv –
KPU-D Humbahas Sosialisasikan PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran,Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di mulai jam 14.00 di aula KPU jalan Demokrasi no I, desa aek nauli II kec Pollung, Senin, 01/08/2022.
Kegiatan Sosialisasi dibuka Ketua KPU D Humbahas, Binsar P.Sihombing dan di hadiri dari Forkopimda Kajari Humbahas di wakili Kasi Intel Hendra sinaga SH ,Kapolres Humbahas di wakili Kasat Intel AKP Basuki,Kodim 0210 di wakili Pabung Mayor Ojak Simarmata,Ketua Bawaslu Kab Humbahas,di wakili Jahormat Lumbantoruan,
Hadir pengurus dari Partai Poltik peserta Pemilu tahun 2024 dari Partai PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai garuda, Partai PPP, Partai PSI, Partai PKB, Partai PKS, Partai Nasdem, Partai Perindo.
Kepada Wartawan Ketua KPU D Humbahas, Binsar P.Sihombing mengatakan Kegiatan Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 sesuai Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Ramses Simamora kepada wartawan mengatakan, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022, akan fokus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI.
” KPU Kabupaten Humbahas akan verifikasi administrasi tindak lanjut dari masing-masing Parpol yang di daftar di KPU RI, “katanya.
(KB.061)








