HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Tugas perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bertugas secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Wadah PATBM kelembagaan yang memanfaatkan kelembagaan yang sudah ada di masyarakat seperti PKK, Karang Taruna dan sebagainya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendra Sinaga SH kepada wartawan mengatakan, pentingnya di bentuk wadah PATBM di Desa Sitolu Bahal, untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi kekerasan terhadap anak, Kamis 11/08/2022.
“Anak adalah aset Negara sebagai penerus bangsa, “ujarnya.
Di jelaskannya dasar Hukum pasal 28 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak di jamin hak-haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai kodrat dan martabat manusia”, jelasnya.
Di tambahkannya, dengan terbentuknya PATBM di Desa Sitolu Bahal dapat mencegah kenakalan remaja, mencegah anak menjadi pelaku kejahatan dan korban kejahatan.
Di jelaskannya, tugas PATBM juga berperan mencegah kenakalan remaja, anak bebas dari pornografi, pencegahan penyalahgunaan narkotika, tawuran/perkelahian, bullying (perundungan) dan mencegah kriminalitas lainnya.
“Pemerintah Desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak termasuk pencegahan kekrasan terhadap anak”, tegasnya.
“Anak dilindungi Undang-undang dan peran masyarakat ikut dalam penyelenggaraan perlindungan anak, “pungkasnya.
(KB-061)








