KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembatasan berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pelda Yayan Heryana Babinsa Koramil 01/Tambun, mengatakan,
operasional fasilitas publik dilakukan pembatasan.
Dalam pelaksanaannya, PPKM melibatkan banyak pihak agar program tersebut berjalan efektif, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan meminimalisasi peningkatan kasus penularan, terang Babinsa.
Pelda Yayan Heryana, mengatakan operasi yustisi kian digencarkan selama periode penerapan PPKM mikro di Desa Mekarsari kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten bekasi.
“Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik seperti jalan raya, restoran, kafe, mal, dan fasilitas umum lainnya,” Ujar Pelda Yayan Heryana Minggu (23/05/2021).
Pelaksanaan operasi yustisi akan maksimal untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi. Hal ini karena saat ini masyarakat telah mulai melakukan berbagai aktivitas secara normal dan tak jarang mengabaikan kewajiban untuk disiplin terhadap anjuran menjaga jarak di tempat umum.
Kegiatan berlangsung di Jalan
Hasanudin depan kantor Kecamatan Tambun Selatan.
Tujuannya, menghimbau Kepada Masyarakat Agar Selalu Memakai Masker dan Mematuhi Prokes Covid 19 Dengan Melaksanakan 5M.
Hasil Ops Yustisi PPKM Mikro sebanyak 7 orang yang mendapatkan Sangsi.
Pelaksanaan Yustisi, Aman, Tertib dan Lancar, tutup Pelda Yayan Heryana. (Wiro)







