KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Adikarya Parlemen :
Konsep pemberdayaan masyarakat dengan sistem pengelolaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) sukses mengembangkan usaha.
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, Kelompok Usaha Bersama bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota, menambah wawasan dan keterampilan anggota, membangun usaha bersama demi kepentingan anggota, Selasa 27/09/2022.
Ada beberapa manfaat yang diperoleh ketika membentuk sebuah KUB.
3 manfaat pembentukan KUB yakni :
1. Peningkatan pendapatan anggota KUB
2. Pengembangan usaha
3. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara anggota KUB dan masyarakat sekitar.
Program ini bersifat mandiri, dan peran penyuluh sangat penting untuk memberikan laporan rutin terkait perkembangan KUB.
Lanjut Irpan Haeroni, Kelompok Usaha Bersama harus berinovasi dan kolaborasi, untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam skala kelas usaha. Untuk menjamin usaha KUB dapat berkelanjutan dan sangat diperlukan pendampingan dari pihak Bank.
KUB memiliki manfaat tersendiri, yakni penguatan diri dan manajemen usaha dengan memanfaatkan teknologi dalam berbisnis, khususnya teknologi informasi.
Hal tersebut bermanfaat bagi para KUB dalam memanajemen usahanya, di sisi lain juga bisa memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produk ataupun sejenisnya,”pungkas Irpan.
Dinas terkait dapat memberikan fasilitas untuk para kemitraannya yang berlandaskan prinsip bisnis yang saling percaya, saling menguntungkan, dan saling menghargai.
(R-001)








