Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SM Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup sejahtera agar mampu menunjang kehidupan sekaligus berperan serta dalam pembangunan.
Dukungan terhadap penyandang disabilitas merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional yakni penciptaan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Namun, masyarakat dan pemerintah nyatanya memang masih menaruh kepedulian yang kurang bagi penyandang disabilitas.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM mengatakan, penanganan masalah sosial, termasuk bagi penyandang disabilitas dan anak terlantar, membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Fasilitas umum masih dirasa kurang ramah bagi penyandang disabilitas, contohnya ada undakan yang tidak mendukung laju kursi roda, atau ramp yang justru terlalu curam sehingga keselamatan pengguna kursi roda dirasa beresiko.
“Sudah sepantasnya penyandang disabilitas terlantar mendapatkan bantuan yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia,” kata Irpan.
Perlakuan khusus tersebut salah satunya dapat berupa penyelenggaraan rumah singgah atau penampungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan hidup dan jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas terlantar.
Penanganan ini tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan jangka pendek, tetapi juga pada pemenuhan hak, perlindungan hukum, dan pemberdayaan ekonomi agar mereka dapat hidup mandiri.
H. Irpan Haeroni. SM Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi menegaskan, fungsi rumah singgah sendiri adalah tempat tinggal sementara bagi penyandang disabilitas mental terlantar yang artinya penyandang disabilitas mental akan dikembalikan kepada pihak keluarga ataupun masyarakat apabila telah dilakukan intervensi dan yang bersangkutan telah dalam kondisi cukup stabil secara mental untuk dapat dipulangkan.
Ia menambahkan, Pemulangan penyandang disabilitas mental yang telah dalam kondisi tenang ke tengah masyarakat juga merupakan salah satu pemenuhan hak hidup bagi penyandang disabilitas mental itu sendiri di antaranya yaitu memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas mental untuk mengembangkan diri, meningkatkan rasa percaya diri, kemandirian dan kemampuan berpartisipasi dalam bermasyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan dari pihak pemerintah daerah terutama keluarga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi penyandang disabilitas mental, dan tidak melakukan diskriminasi atau kekerasan pada mereka, serta tetap menjalin interaksi sosial yang baik, tutupnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










