Koperasi Sebagai Pilar Utama Dalam Sistem Perekonomian

- Redaktur

Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Adikarya Parlemen :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar.

Salah satu keunggulan pada UU Cipta Kerja, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Pada PP No.7 tahun 2021 serta sesuai arahan Presiden ingin adanya Pengalokasian Dana sebesar 30% yang dapat digunakan oleh UMKM dan Koperasi untuk pengadaan barang pada tingkat nasional maupun lokal. UU Cipta Kerja diharapkan hadir melalui proses transformasi digital dan industrialisasi untuk UMKM dan Koperasi kita naik kelas.”kata Irpan.

Politisi Partai Gerindra Irpan Haeroni menyampaikan, bahwa Indonesia punya banyak orang kreatif dan berbakat.
Kekuatan kreatifitas kita inilah yang harus kita terus dorong, “ucapnya.

Lebih dalam Irpan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bersama Stakeholders terus mendorong masuknya investasi ke daerah Kabupaten Bekasi sekaligus mengembangkan dan meningkatkan volume perdagangan produk unggulan daerah se-Kabupaten Bekasi, baik itu di bidang investasi, perdagangan, industri, teknologi, SDM.

“Saya yakin kalau investor asing masuk, percepatan ekonomi cepat tumbuh. Hal ini di dukung dengan konsep perbankan, perdagangan, keterampilan atau kreatifitas sudah lengkap”, imbuhnya.

Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional”, pungkasnya.

Cita-cita luhur pejuang Koperasi Indonesia mendambakan “Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Bangsa”.

Ini amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945; “Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”, ucap Irpan Haeroni Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu 19 Oktober 2022.

Kemudian dalam UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang intinya Koperasi Sangat Penting di dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia paling tidak dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyediaan lapangan Kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi.

Tingkatkan jiwa dan semangat kewirausahawan, sehingga dapat terjun langsung menjadi wirausahawan-wirausahawan muda, turut serta memajukan perekonomian bangsa, harap Irpan.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru