Humbahas || sangkakala7.tv
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Jelang Pemilu 2024 yang di laksanakan di Cofee Hotel Ayola Doloksanggul, pada hari Minggu (11/12/2022).
Kegiatan dihadiri Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan serta suluruh pengurus Partai Politik se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Daerah KPU-D Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menjelang Pemilu 2024.
Apabila ingin memberikan tanggapan, masyarakat dapat juga mengakses melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui surat elektronik ke kpuhh.subbagtekhnis@gmail.com atau diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, di Jalan Demokrasi No. 1 Desa Aeknauli II Kec. Pollung.
Seluruh tanggapan masyarakat diterima pada tanggal 23 November s/d 6 Desember 2022 pada jam 08.00 – 16.00 WIB.

Sesuai dengan pengumuman Nomor 2018/PL.01.3-Pu/1216/2022 tentang rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Pemilu Tahun 2024 ada dua opsi, yaitu :
• Opsi pertama ; Humbang Hasundutan 1 terdiri dari Kecamatan Doloksanggul, Sijamapolang, Onanganjang dengan alokasi kursi 10 kursi Humbang Hasundutan Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan alokasi kursi 7 kursi, Humbang Hasundutan 3 Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi kursi 8 kursi dan Humbang Hasundutan 4 Kecamatan Pollung, Baktiraja 5 kursi.
• Opsi kedua ; Humbang Hasundutan 1 Kecamatan Doloksanggul, alokasi kursi 8 kursi kemudian Humbang hasundutan 2 Kecamatan Pakkat, Onanganjang Sijamapolang, alokasi 6 kursi kemudian Humbang Hasundutan 3 Kecamatan Parlilitan, Parlilitan dengan alokasi kursi 4 kursi, Humbang Hasundutan 4 meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja, alokasi kursi 5 kursi. Dan Humbang Hasundutan 5 Kecamatan Paranginan, Lintongnihuta alokasi kursi 7 kursi Dan masing-masing opsi daerah pemilihan tetap dengan jumlah kursi yang sudah ditentukan sebelumnya 30 kursi.
(KB-061)








