Rokan Hulu, RIAU || Sangkakala7.tv
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam upaya membantu meng-optimalkan penarikan Pajak Daerah dan Retribusi, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rohul yang dijuluki Negeri Seribu Suluk, Kamis (19/1/2023).
Rakor tersebut dilakukan, seiring dengan perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia terkait adanya 6 (enam) arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) seluruh Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada hari Selasa (17/1/2023) lalu di Sentul Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kajari Rohul) Fajar Haryowimbuko SH., MH dalam sambutannya menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Perintah Jaksa Agung dalam Rakornas tersebut, dimana diharapkan Kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu Pemerintah dalam hal pengoptimalan Pendapatan dari sektor Pajak Daerah yang bertujuan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi secara umum.

Rakor ini dihadiri oleh Para Unsur Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohul diantaranya ; Kepala Bapenda, Kadis PUPR, Kadis Perkebunan & Peternakan, Kadis Perhubungan, Kadis Tanaman Pangan & Perikanan, Kadis Perindag, Perwakilan Dinas Kominfo, Perwakilan Dinas Perkim, Perwakilan Dinas DPMPTSP, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan DLH dan Perwakilan Dinas Pariwisata.
Sedangkan dari Pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, selain dihadiri oleh Kajari Rohul, juga dihadiri oleh Kasi Datun Endra Andri Parwoto, SH.,MH, Kasi Intelijen Ari Supandi,SH., MH.
“Ya, kita dapat bersama Kepala OPD Pemkab Rohul untuk melakukan upaya Koordinasi , guna meningkatkan PAD dari sektor Pajak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rohul,” sebut Kajari Rohul kepada sejumlah awak Media, usai Rakor digelar.
(KP-065)








