Pemuda Pencuri Tas Berhasil di Amankan Polsek Kaliwungu

- Redaktur

Jumat, 3 Maret 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv
Pelaku pencurian sebuah tas berisi telepon genggam, surat berharga dan uang tunai Rp 8 juta berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Kaliwungu Rabu 1 maret 2023 dinihari. Pelaku sempat buron selama 3 bulan usai beraksi mencuri tas di toko bangunan Sumber Rejeki Kaliwungu akhir Desember 2022.

Pengungkapan kasus pencurian ini setelah korban Dwi Setyo Raharjo, pemilik toko bangunan melaporkan pencurian ke Polsek Kaliwungu. Anggota Reskrim Kaliwungu bersama tim Opsnal Polres kendal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Devi Susilo warga Mugas Barat Kota Semarang disebuah rumah kos di daerah Sapen Sukorejo.

Kapolsek Kaliwungu AKP Slamet Mustamto mengatakan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti tas pinggang warna hijau navy, dompet kain warna coklat, 10 Buku Tabungan dari berbagai bank , Kartu Identitas milik korban. “Pelaku kita amankan setelah buron 3 bulan,” katanya.

Dijelaskan, aksi pencurian ini terjadi tanggal 27 Desember 2022 saat korban yang menjaga toko bangunan meninggalkan meja kasir untuk ke kamar kecil. “Tas yang berisi HP, kartu identitas, buku tabungan dan uang tunai sekitar Rp 8 juta ditinggal di atas meja. Saat kembali dari kamar mandi diketahui tas sudah tidak berada diatas meja,” imbuhnya.

Korban kemudian mengecek CCTV toko dan terekam seorang laki laki mengendarai sepeda motor matic masuk ke toko. Kemudian mengambil tas milik korban dan langsung pergi meninggalkan toko bangunan.

Kapolsek mengatakan, modus pelaku berpura pura menjadi pengujung toko, kemudian pada saat pemilik toko dan karyawanya lengah pelaku mengambil barang milik korban, Pelaku kemudian diamankan di Polsek Kaliwungu untuk dimintai keterangan. Pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan dan diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian ancamannya 7 tahun penjara.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Sambangi Desa Siponjot, Warga Diajak Waspadai Narkoba dan Judi Online
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Humbahas Ajak Pemuda Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan
Wabup Tapteng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
*Kapolda Sulteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Tinombala, 914 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla*
Kapolsek Balaesang, Iptu Ramto Lapolaka, Melaksanakan Giat Minggu Kasih di Gereja GPID Bethel Sipure
Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai, Kapolres Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan
HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Humbahas Salurkan Sembako
Kapolsek Bansel Ipda Hendrawan, SH bersama Kapus Kami Seivi Lembasada, Bagikan Masker Gratis di Pasar Watatu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Polres Humbahas Sambangi Desa Siponjot, Warga Diajak Waspadai Narkoba dan Judi Online

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Humbahas Ajak Pemuda Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Wabup Tapteng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:41 WIB

*Kapolda Sulteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Tinombala, 914 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla*

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kapolsek Balaesang, Iptu Ramto Lapolaka, Melaksanakan Giat Minggu Kasih di Gereja GPID Bethel Sipure

Berita Terbaru