Kapolres Humbahas Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (SPM)

- Redaktur

Sabtu, 18 Maret 2023 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melaksanakan kegiatan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (SPM) di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 14.30 Wib,

Saat Press Release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung S.H M.H diwakili oleh KBO Reskrim IPDA Romi Gintng dan Kanit I Pidum Reskrim AIPTU Bikner Purba mengatakan, bahwa Pencurian Sepeda Motor tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu JS dan ZP.

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pencurian Sepeda Motor (SPM) yaitu pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wib, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah SPM yang terparkir dengan kunci yang tergantung di SPM tersebut, kemudaian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova.
Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mengambil/ mencuri SPM tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal namanya FH alias D.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wib Anggota Sat. Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap Sdra FH bersama dengan Barang Bukti (BB), dan Sdra FH als D mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh Anggota Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, tepatnya di Terminal Kota Sibolga, Sdra FH als D melarikan diri dan meninggalkan SPM Barang Bukti (BB). Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap Sdra FH als D tetapi tidak berhasil.
Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti (BB), berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra x 125, Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 5014 DF

Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian” terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:08 WIB

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*

Berita Terbaru