Polri Tetapkan Pendiri Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

- Redaktur

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Whisnu menyatakan proses perkaranya di tangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.

“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” imbuhnya.

Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut ihwal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Sementara itu untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(R-001)

Sumber : Humas Polri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:08 WIB

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*

Berita Terbaru