Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

- Redaktur

Senin, 10 April 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – Jateng || Sangkakala7.tv
Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Narkoba Hingga ke Desa, Kampung Tangguh Bersih Narkoba Dibentuk di Pasaribu Doloksanggul
Polres Humbahas Gelar Gerakan Indonesia ASRI Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sukorejo Olah Limbah Kandang Sendiri Jadi Pupuk Gratis
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Melaksanakan Bakti Sosial Religi Bersihkan Rumah Ibadah dan Ziarah
Sat Binmas Polres Touna Latih PBB dan Bina Polisi Cilik di Sekolah Rakyat Tojo Una-Una
Mulai 8 Juni 2026, Operasi Patuh Digelar di Bogor, ETLE Siap Awasi Pelanggar Lalu Lintas
Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:31 WIB

Perangi Narkoba Hingga ke Desa, Kampung Tangguh Bersih Narkoba Dibentuk di Pasaribu Doloksanggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:25 WIB

Polres Humbahas Gelar Gerakan Indonesia ASRI Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sukorejo Olah Limbah Kandang Sendiri Jadi Pupuk Gratis

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Melaksanakan Bakti Sosial Religi Bersihkan Rumah Ibadah dan Ziarah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:53 WIB

Sat Binmas Polres Touna Latih PBB dan Bina Polisi Cilik di Sekolah Rakyat Tojo Una-Una

Berita Terbaru