KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Menjelang Indul Fitri 1444 H, Kapolres Metro Jaya Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Benny mengatakan, berbagai jenis miras dan obat-obatan daftar G tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP bekerja sama dengan TNI, tokoh agama dan Polri.
Hasilnya, sebanyak 9.907 botol minuman beralkohol, butir obat-obatan daftar G 23.508 butir berhasil diamankan dan hari ini dimusnahkan.
Ia mengatakan, miras seringkali menjadi pemicu tidak pindana seperti perkelahian muda-mudi.
Para pedagang, pengecer dan penyuplai miras dan obat-obatan terlarang agar tidak lagi menjual atau memperjualbelikan barang haram tersebut. Jika terus membandel, selain dagangannya disita dan dimusnahkan, pedagangnya pun akan dijatuhi sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol.

Di tempat yang sama, Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Benny mengatakan, pihaknya selalu mendukung langkah Satpol PP dalam upaya memerangi peredaran miras, obat-obatan terlarang, dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya.
“Ini adalah upaya Polri,TNI dan Satpol PP agar di wilayah Kabupaten Bet alkohol. Ini memang harus diakui jika peredaran miras dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi Razia miras kami lakukan di warung -warung yang terindikasi menjual minuman tersebut, razia tidak hanya dilakukan saat ini saja, nampun akan dilakukan secara berkelajutan dengan harapan mendukung situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayahnya Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres.
(ASP)








