Irjen Dedi As SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

- Redaktur

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dedi, pada Senin (17/7/2023), mengatakan tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi yang menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif : Strategi Transformasi menuju Polri Presisi.

“Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice,” sambung Dedi.

Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada
pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ucap Dedi.

Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri,” ujar Dedi.

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku.

“Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi,” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan penghentian kasus dengan restorative justice di Polri, dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus. Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam penerapan restorative justice.

“Kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif. “Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system.”

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik dinilai Dedi, masih menganut konsep balas dendam. Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

“Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan,” tutur Dedi.

Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. “Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan
paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma
penegak hukum,” terang Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dedi menekankan soal restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” pungkas Dedi.

(R-001)

Sumber : Humas Polri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kompak Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas dan Polres Toba Ziarah ke TMP Bahagia Balige
Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga
Polres Kendal Bantu Evakuasi Korban Rob dari Kelurahan Balok ke Karangsari
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sidomakmur
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Laksanakan Donor Darah dan Bansos di Ngampel
Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:34 WIB

Kompak Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas dan Polres Toba Ziarah ke TMP Bahagia Balige

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:46 WIB

Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:25 WIB

Polres Kendal Bantu Evakuasi Korban Rob dari Kelurahan Balok ke Karangsari

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Bekasi perkuat UMKM Perikanan Melalui Bazar Produk Olahan

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:54 WIB

Religius

Kafilah Deli Serdang Raih Peringkat III MTQ Sumut ke-40

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:23 WIB