Kabupaten Humbahas Sumut || Sangkakala 7
Ketua MASPEKAL (Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong), St. Mula Sihombing, menegaskan bahwa penggunaan nama organisasi MASPEKAL oleh pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan organisasi merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat berimplikasi hukum. Penegasan tersebut disampaikan kepada wartawan Sangkakala7.tv, Senin (15/06/2026).
Menurutnya, MASPEKAL memiliki perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG) Nomor 000000063 yang terdaftar pada Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, setiap penggunaan nama, identitas, maupun atribut organisasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap legalitas organisasi, administrasi, serta kewenangan kepengurusan MASPEKAL yang sah dan memiliki identitas resmi, termasuk akun media sosial organisasi.
Ketua MASPEKAL, St. Mula Sihombing, bersama Sekretaris MASPEKAL, Harapan Munthe, menjelaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan MASPEKAL dalam kegiatan pengenalan saksi, penerbitan dokumen, maupun aktivitas organisasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum MASPEKAL dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sah.
Segala bentuk pemalsuan kualitas, kuantitas, administrasi, dokumen, tanda tangan, stempel, maupun penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melakukannya dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melanggar aturan organisasi, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indikasi Geografis memperoleh perlindungan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri.
Selanjutnya, Pasal tersebut mengatur bahwa penggunaan tanpa hak, peniruan, penyalahgunaan, atau tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal-usul, kualitas, dan reputasi produk yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis merupakan bentuk pelanggaran hukum.
St. Mula Sihombing juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak kepada pemegang atau pihak yang berwenang atas Indikasi Geografis untuk mengajukan gugatan ganti rugi, penghentian penggunaan, serta tindakan hukum lainnya terhadap pihak yang menggunakan Indikasi Geografis tanpa hak.
Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak menggunakan nama, atribut, dokumen, stempel, maupun kewenangan organisasi tanpa persetujuan resmi dari pimpinan organisasi guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.
“MASPEKAL adalah organisasi yang memiliki legalitas dan kepengurusan yang sah. Oleh karena itu, setiap penggunaan nama organisasi harus mendapat persetujuan resmi agar tidak menimbulkan kerugian bagi organisasi maupun masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








