Ketua MASPEKAL St. Mula Sihombing : “Penggunaan Nama Organisasi Tanpa Izin, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum”

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Humbahas Sumut || Sangkakala 7
Ketua MASPEKAL (Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong), St. Mula Sihombing, menegaskan bahwa penggunaan nama organisasi MASPEKAL oleh pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan organisasi merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat berimplikasi hukum. Penegasan tersebut disampaikan kepada wartawan Sangkakala7.tv, Senin (15/06/2026).

Menurutnya, MASPEKAL memiliki perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG) Nomor 000000063 yang terdaftar pada Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, setiap penggunaan nama, identitas, maupun atribut organisasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap legalitas organisasi, administrasi, serta kewenangan kepengurusan MASPEKAL yang sah dan memiliki identitas resmi, termasuk akun media sosial organisasi.

Ketua MASPEKAL, St. Mula Sihombing, bersama Sekretaris MASPEKAL, Harapan Munthe, menjelaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan MASPEKAL dalam kegiatan pengenalan saksi, penerbitan dokumen, maupun aktivitas organisasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum MASPEKAL dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sah.

Segala bentuk pemalsuan kualitas, kuantitas, administrasi, dokumen, tanda tangan, stempel, maupun penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melakukannya dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melanggar aturan organisasi, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indikasi Geografis memperoleh perlindungan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri.

Selanjutnya, Pasal tersebut mengatur bahwa penggunaan tanpa hak, peniruan, penyalahgunaan, atau tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal-usul, kualitas, dan reputasi produk yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis merupakan bentuk pelanggaran hukum.

St. Mula Sihombing juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak kepada pemegang atau pihak yang berwenang atas Indikasi Geografis untuk mengajukan gugatan ganti rugi, penghentian penggunaan, serta tindakan hukum lainnya terhadap pihak yang menggunakan Indikasi Geografis tanpa hak.

Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak menggunakan nama, atribut, dokumen, stempel, maupun kewenangan organisasi tanpa persetujuan resmi dari pimpinan organisasi guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

“MASPEKAL adalah organisasi yang memiliki legalitas dan kepengurusan yang sah. Oleh karena itu, setiap penggunaan nama organisasi harus mendapat persetujuan resmi agar tidak menimbulkan kerugian bagi organisasi maupun masyarakat,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pewarta Foto Indonesia Gelar APFI 2026 di Cibinong, Jadi Ruang Apresiasi dan Penguat Solidaritas Jurnalisme Visual
Aktivitas Ngabuburit di Sekitar Jembatan Universitas Pakuan, Picu Kemacetan di Kota Bogor ‎
Tragedi Tata Kelola Perumda Mual Na Tio, Mengurai Benang Kusut Cacat Hukum, Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang
Dosen Praktisi UNITA, Benyamin Nababan, SH., SPd.,MM : Tantangan Pengelolaan SDM Di Era Transformasi Digital
Menolak Pasien Gawat Darurat adalah Kejahatan Kemanusiaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

Ketua MASPEKAL St. Mula Sihombing : “Penggunaan Nama Organisasi Tanpa Izin, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:13 WIB

Pewarta Foto Indonesia Gelar APFI 2026 di Cibinong, Jadi Ruang Apresiasi dan Penguat Solidaritas Jurnalisme Visual

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIB

Aktivitas Ngabuburit di Sekitar Jembatan Universitas Pakuan, Picu Kemacetan di Kota Bogor ‎

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:25 WIB

Tragedi Tata Kelola Perumda Mual Na Tio, Mengurai Benang Kusut Cacat Hukum, Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:00 WIB

Dosen Praktisi UNITA, Benyamin Nababan, SH., SPd.,MM : Tantangan Pengelolaan SDM Di Era Transformasi Digital

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Pemkot Bogor Siapkan Perwali, Siswa Wajib Tanam Pohon dari SD hingga SMA

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:02 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Terima Audiensi Civitas STAI Barus

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:30 WIB