Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Rabu (24/6/2026). (Sangkakala 7/ist).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial A (19), karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Rabu (24/6/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J Munthe menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ucap Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima Kamis (25/6/2026).
Diungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), personel menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan tersangka.
“Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar AKP J Munthe.
Dijelaskan, dalam interogasi awal di lapangan, A mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kelurahan Pinangsori.
“Kami sempat melakukan pengejaran ke kediaman J, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







