KAPUAS HULU || Sangkakala7.tv
Bupati Kapuas Hulu menyerahkan 280 SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Gedung MABM Putussibau, Jumat, 21/07/2023.
Peserta kegiatan sebanyak 280 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terdiri dari : Jabatan Fungsional Guru sebanyak 108 orang, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 160 orang dan Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 12 orang.
Dalam sambutan Bupati menyampaikan, ucapan selamat kepada PPPK formasi kesehatan, tenaga guru dan teknis yang baru saja menerima SK yang selama ini telah menunggu waktu cukup lama.
“Tentunya atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah diserahkan SK,” katanya.

Bupati menjelaskan, PPKK tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis yang menerima SK ada sebanyak 280 orang. Dengan telah diterimanya SK oleh PPPK ini, Bupati berharap agar dapat bekerja dengan baik dan maksimal dari sebelumnya.
“Bekerjalah dengan baik dan berikan pelayan terbaik kepada masyarakat. Bagi seluruh PPPK berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama guru dan tenaga kesehatan,” pesannya.
Lanjut Bupati, seluruh PPPK agar senantiasa mendukung seluruh program pemerintah daerah dengan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Bantu kami dalam membangun negeri yang kita cintai ini, jalankan dan dukung seluruh program pemerintah daerah. Selaku kepala daerah kami tentu nya ingin berbuat yang terbaik,” ucap Bupati.

Sementara Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan sudah ada delapan ratusan tenaga honorer Pemkab Kapuas Hulu yang sudah menjadi PPPK dari jumlah dua ribuan tenaga honor yang ada selama ini.
“Hari ini ada 280 tenaga honor yang diserahkan SK Pengangkatan nya oleh Bupati menjadi PPPK,” ujar Adji.
Adji menegaskan, untuk tenaga honor yang sudah diangkat menjadi PPPK jangan coba-coba untuk mengajukan pindah, karena itu percuma, Pemkab Kapuas Hulu tidak akan mengabulkannya, tegasnya.
“PPPK itu dikontrak lima tahun di unit kerjanya masing-masing. Untuk PPPK itu belum ada regulasinya, bagi PPPK yang ingin mutasi harus mengundurkan diri,” ungkapnya.
(MR)







