KPU Selayar Tetapkan dan Umumkan DCS Pemilu Tahun 2024

- Redaktur

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, SULSEL || Sangkakala7.tv
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, memasuki tahapan pengumuman daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD, DPR, DPRD Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kota.

Hal tersebut terungkap dari penyelenggaraan rapat pleno penetapan daftar calon sementara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar di ruang rumah pintar pemilu (RPP) di Jln. JeJend Achmad Yani No. 12 Benteng, Jum’at, (18/8) siang.

Penetapan daftar calon sementara (DCS) tertuang secara resmi pada lembaran surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 105 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH melontarkan, penetapan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dilaksanakan sebagai bentuk pengejawantahan Dan sekaligus penjabaran atas ketentuan Pasal 70 PKPU No. 10 tahun 2023.

Penetapan ini kata dia, tertuang pada lembaran berita acara (BA) nomor 472 /PL.01.4-BA/7301/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Penilihan Umum tahun 2024.

Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPU berharap agar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Serentak 2024, diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atau dikirimkan via email kpu.ksly serta dan atau website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd.

Pengumuman direalease Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedari hari Sabtu, (19/8) hingga dengan hari, Rabu, (23/8) melalui berbagai bentuk media, baik cetak, online, dan atau media elektronik pungkas Andi Dewantara, Selasa, (22/8) siang.

(Fadly Syarif)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah
Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:31 WIB