Rahmat Atong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : Pemerintah Desa Harus Bisa Menerapkan Prinsip Akuntabilitas Dalam Tata Pemerintahannya.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Advertorial :
Desa memiliki peran besar menjadi garda terdepan pembangunan, tentu disertai tanggung jawab yang besar.
Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan Prinsip Akuntabilitas dalam pemerintahannya, dimana semua akhir penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, para aparatur desa wajib menaati dan melaksanakan Permendagri Nom 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan yakni asas Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif Serta Tertib dan Disiplin Anggaran, dan Permendagri Nom 1 Tahun 2016 aset desa yakni asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai.
Berikut petikan wawancara bersama Rahmat Atong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Senin 4 September 2023 :
=> Percepatan Transformasi Digital dan Transparansi Pemerintahan Desa, Langkah apa yang dilakukan DPMD Kabupaten Bekasi, Guna memperkuat eksistensi penyelenggaraan pemerintahan desa ?
• Menjadi sebuah unit terkecil yang ada di pemerintahan desa atau kelurahan dapat mendukung terciptanya kota pintar atau smart city. Transformasi digital pada desa, dinilai dapat membantu mewujudkan pemerintahan/negara yang pintar pula.
Desa yang pintar akan mendukung kota/kabupaten yang pintar. Kota/kabupaten yang pintar akan mendukung provinsi yang pintar. Provinsi yang pintar akan mendukung negara yang pintar.
Seperti itu flow–nya. Oleh karena itu, dalam mewujudkan desa yang pintar, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMD mempunyai program Desa Digital.
Program ini, akan memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada operator dan pemerintah desa untuk sudah mulai memberikan layanan-layanan secara online. Seperti halnya tata pemerintahan ataupun sistem informasi yang kini perlu ditingkatkan dengan mulai memanfaatkan Tehnik Informasi Komunikasi, sehingga dapat dilakukan dan dimonitor secara online.
Dengan adanya program Desa Digital ini, diharapkan dapat membantu mewujudkan smart city. Dalam hal ini, dimulai dari skala desa, yang kemudian dapat berkembang terus dan dapat saling sharing dan membantu dalam mewujudkan pemerintahan desa dengan pelayanan terbaik dan terpadu terhadap masyarakat, dan juga tata kelola pemerintah yang lebih informatif, dan transparan.
=> Apakah Penerapan prinsip E-Govermen di Pemerintahan Desa Kabupaten Bekasi sudah berjalan dengan baik ?
• E-government desa adalah sebuah sistem pemerintahan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menghasilkan pelayanan publik yang efektif dan efisien di tingkat desa.
Dalam era digital seperti saat ini, e-government desa menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di desa.
Kadis PMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, dalam rangka mewujudkan e-government desa yang efektif dan efisien, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan penyedia teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan begitu, e-government desa dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan di desa. Dan penerapan prinsip e-goverment di Kabupaten Bekasi saat ini belum berjalan dengan sempurna.
=> Untuk menertibkan pengelolaan Aset Desa Kabupaten Bekasi, Apa upaya DPMD agar terselenggaranya pemerintahan desa yang baik, terutama tersedianya data yang valid dan akuntabel ?
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bekasi memfasilitasi aparatur desa dalam menertibkan pengelolaan aset desa agar terselenggaranya pemerintahan desa yang baik, terutama tersedianya data yang valid dan akuntabel.
Kodefikasi aset desa secara nasional menjadi acuan bagi pemerintahan desa dalam penatausahaan aset desa yang baku, seragam, dan terpadu untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.
“Sehingga pedoman umum kodefikasi aset desa ini dibuat dan disusun agar dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan pemerintahan desa mengenai pentingnya pengelolaan aset desa”.
Lebih dalam Rahmat Atong menegaskan, Pemerintah desa itu harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan aset dan kekayaan milik desa.
Maka dari itu, “pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya”, agar penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmat Atong berharap besar, dari Bimtek ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah desa agar penyelenggaraan tugas operasional pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.
(R-001)







