Warning Bagi Caleg, Bawaslu Riau : Caleg Tidak Boleh Melakukan Kampanye Sebelum 28 November 2023

- Redaktur

Sabtu, 4 November 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, RIAU || Sangkakala7.tv
Kabar terbaru datang dari Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terkait aturan Kampanye Pemilu Legislatif.

Usai Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu, selanjutnya Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 November 2023 (hari ini). Sedangkan, masa kampanye, akan dimulai pada Hari Selasa, tanggal 28 November 2023 mendatang.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dimana, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Selanjutnya, Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Terhadap hal tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan, bahwa sejak tanggal 4 sampai tanggal 27 November 2023 merupakan masa krusial bagi peserta Pemilu, karena mereka diminta untuk menahan diri untuk berkampanye.

“Sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023, itu masa krusial, kita minta para Caleg menahan diri. Kita himbau kepada para Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye, ajakan, dan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Jangan pasang APK yang memenuhi unsur kampanye, seperti ada subjek, ada ajakan untuk coblos, ada gambar paku, atau mohon doa restu, nomor urut, itu tidak diperkenankan dilakukan sejak tanggal 4 sampai 27 November. Setelahnya, ketika dimulai masa kampanye tanggal 28 November, silahkan berkampanye,” terang Alnof kepada awak Media, Kamis (2/11/2023).

Pihak Bawaslu Riau meminta kepada para Caleg yang sudah terlanjur memasang APK berupa baliho untuk menurunkannya secara mandiri, sebelum nantinya jika ngeyel akan ditertibkan.

“Diimbau untuk ditertibkan sendiri (APK,red). Karena, jika tak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gakkumdu untuk menertibkan. Cabut ,bongkar saja dulu, nanti pas masa kampanye bisa dipasang lagi. Karena kalau nanti ditertibkan jadi tak sesuai, bisa saja rusak, robek, malah rugi sendiri. Kami ingin membantu Para Caleg bukan menjerumuskan Caleg,” Ujar Alnof.

Terpisah, sebagian besar Para Caleg menyambut baik himbauan dari Pihak terkait,termasuk dari Pihak Bawaslu Riau dan sudah ada Caleg yang membongkar APK nya secara Mandiri. Namun, masih banyak juga APK Caleg yang masih terpajang dibeberapa titik ruas Jalan lintas, hingga berita ini tayang.

(KP-065)

Sumber : Bawaslu Riau

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga
Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja
Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD
Penduduk Humbahas 213.796 Jiwa, Doloksanggul Jadi Kecamatan Terpadat
Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung
Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam
Pendapatan Toba Menyusut, Belanja Modal 2026 Naik Rp18,99 Miliar, 2027 Justru Anjlok
Menuju Jamnas XII, Bupati Humbahas Pesankan Kontingen Jaga Nama Baik Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:29 WIB