KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Sasaran titik pantau Posko PPKM Darurat, pintu Perumahan Cifest jalan raya Cibarusah kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.
Saat berada di Posko PPKM Darurat Perumahan Cifest Desa Ciantra, Serda Deni Koramil 08 Lemah abang menghimbau kepada warga, bahwa Penyekatan Pembatasan Kegiatan masyarakat bertujuan untuk memutus mata rantai covid 19, “tutur Deni.
Selanjutnya Serda Deni juga menyampaikan himbauan kepada ketua Rt dan warga sekitar, agar tetap disiplin kesehatan dengan melaksanakan (5M) prokes mengenakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi dan Mengurangi mobilitas, terang Serda Deni.
Dan untuk warga yang melaksanakan isolasi mandiri di perumahan Cifest Cikarang Selatan di harapkan melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga (Rt).
Untuk jumlah kendaran Yang di periksa Sebanyak 382 kendaraan terdiri dari
135 mobil yang di putar balik dan
192 motor yg di putar balik kemudian 6 orang yang tidak bermasker juga kita lakukan untuk kembali pulang, ” ujarnya.
“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,”ujar Serda Deni.
Di lokasi yang berbeda Danramil 08 Lemah Abang Kapten Inf Uswan Aswan Siregar mengatakan Kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan khususnya Desa Ciantra, dengan memberikan himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang melintas di jalan Desa tersebut, ucap Danramil. (Wr)








