Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Christison R. Marbun, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyampaian Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Marsono Simamora, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (14/9/2026).
Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Resva Panjaitan; Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol; serta Kepala Bidang Anggaran BPKPD, Kristina Sianturi.
Dalam dokumen penyampaian Ranperda tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 104, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027 disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










