DPRD KARANGASEM BONGKAR KEJANGGALAN TENDER DI PDAM.

- Redaktur

Jumat, 16 Juli 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI | Sangkakala TV –
Tender proyek pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan PDAM Karangasem (Perumda Tirta Tohlangkar) bermasalah dan dinilai ada kejanggalan.

Itu terungkap dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan III DPRD Karangasem, Jumat 16 Juli 2021.
Rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika dan didampingi Wakil Ketua I Wayan Parka.

Rapat gabungan Komisi I dan III, juga menyoroti pelayanan PDAM terhadap konsumen, termasuk sewa kendaraan dan uang perumahanan direktur PDAM yang dinilai masih tinggi ditengah situasi pandemi.

Dalam rapat turut dihadiri Asisten III, I Wayan Purna, Direktur PDAM I Gusti Made Singarsi dan Dewan Pengawasan PDAM I Nyoman Sutirtayasa, serta pimpinan OPD terkait lainnya,

Tetapi yang menggelitik, dewan menyoroti “proses tender proyek sambungan MBR” yang dinilai hanya formalistas saja dan pemenangnya sudah ditentukan sejak awal.

Dewan mengetahui itu, setelah menerima pengaduan dari rekanan yang menjadi pemenang satu dalam tender itu.

Rekanan itu mengadu, karena digugurkan dalam proses lelang dan pokja mengumumkan rekanan pemenang nomor 3 sebagai pemenang tender per 7 Juli 2021.

Bukan hanya itu, Dewan juga melihat ada kejanggalan lain dalam proses tender tersebut. Misalnya, pokja dari awal menyebutkan merek pengadaan barang yang harus mendapatkan persetujuan dari pabrik.

Persyaratan yang dikeluarkan Pokja itu dinilai sudah mengarah pada salah satu pemenang.

Kritikan Dewan itu, langsung ditanggapi Pokja Pemilihan Perumda Tirta Tohlangkir, namun tidak sepenuhnya mampu menjawab pertanyaan Dewan.

Sekretaris Pokja, Ni Nyoman Sri Ariani Mahyuni, mengatakan, tender pelaksanaan MBR itu dilakukan sejak 24 Mei 2021 atas perintah Direktur PDAM. “Pengumuan pelaksanaan tendernya kita lakukan tanggal 2 Juli 2021, termasuk juga tahap pendaftaran, pemasukan dokumen, pembukaan, evaluasi, pembuktian kualifikasi dan pengumuman pemenang tanggal 7 Juli 2021, ucap sekretaris Pokja.

Kita juga sudah sediakan ruang masa sanggah selama seminggu, yakni dari tanggal 7-14 Juli 2021, tetapi calon penyedia tidak ada yang melakukan sanggahan. Sekarang per 16 Juli ini kita sedang melakukan rapat persiapan SPPJ,”ungkapnya.

Penjelasan Sekretaris Pokja Pemilihan itu, langsung disergap anggota Komisi III, I Kede Sujanayasa.
Menurutnya, dari surat pengaduan yang sempat dibacanya, pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut.
“Ada yang aneh dalam proses tender ini.

Dari surat pengaduan yang sempat saya baca, Pemenang 1 dan pemenang 2 digugurkan. Pokjak mengumumkan rekanan pemenang 3 sebagai pemenang tender, hasil evaluasi dan masa sanggah juga tidak diumumkan oleh pokja melalui media mainstream (cektak/online), sehingga rekanan yang melakukan ikut tender proyek itu tidak megetahui,”ucap Sujanayasa.

Bukan hanya itu, Sujanayasa juga menilai, dalam pelaksanaan tender proyek sambungan MBR ini, pihak PDAM tidak melakukan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah. Ketidak terbukaan ini terlihat dalam pelaksanaan tender.
Pasalnya pihak PDAM tidak melibatkan Pokja ULP milik Pemerintah Daerah.

Senada dengan Sujanayasa, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Kadek Wirta, mengatakan, masa sanggah yang tidak dipublikasi secara terbuka di media, membuat rekanan yang ikut dalam tender tesebut dirugikan, karena mereka tidak bisa melakukan sanggahan. “Kejanggalan proses tender itu terlihat jelas, setelah Pojak Pemilihan Perumda Tirta Tohlangkir hanya mengumumkan pemenang kepada dua rekanan, dari aturan yang ada pemenang tender semestinya tiga rekanan bahkan lebih,”sentil Sujanayasa.

Dipihak lain, Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta, mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk mengkaji ulang proses tender itu, karena dinilai masih ada kejanggalan.
“Proses tender yang aneh ini mengindikasikan, bahwa pemenang sudah diatur sejak awal.
Kami minta Dewan Pengawas PDAM secepatnya mengkaji ulang proses tender itu”, imbuh Ketua Komisi II, I Wayan Sunarta.

Mendapat desakan itu, Dewan Pengawas PDAM I Nyoman Sutirtayasa, berjanji akan mengambil langkah untuk mengkaji ulang proses tender itu, sebelum dikeluarkan keputusan pemenang lelang.
“Saya baru tahu ada persoalan seperti ini, itu pun setelah anggota Dewan membukanya dalam rapat kerja.

Sebagai Dewan Pengawas, saya akan secepatnya untuk mengambil langkah-langkah, agar proses tender yang ada benar-benar transparan dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari”, pungkas pria yang juga sebagai Kadis PUPR Karangasem itu. (CVS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks
Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026
Pemkab Toba Perkuat Sinergi dengan APDESI Melalui Pertemuan Triwulan
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan
Sulawesi Tengah Raih Indeks Kerukunan Tinggi Nasional, Ketua FKUB Sulteng: Ini Buah Kerja Keras Semua Pihak
Pemkab Humbahas Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)
PMD Deli Serdang Hadiri Dialog dan Pelatihan Penyembelihan Halal Program MBG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:20 WIB

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:40 WIB

TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03 WIB

Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

Sulawesi Tengah Raih Indeks Kerukunan Tinggi Nasional, Ketua FKUB Sulteng: Ini Buah Kerja Keras Semua Pihak

Berita Terbaru