Kasat Binmas Polres Tegal: Pengguna Knalpot Brong Dapat Dipidana 1 Bulan Kurungan

- Redaktur

Senin, 22 Januari 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Tidak hanya penindakan saja, penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong pun terus dilakukan Sat Binmas Polres Tegal. Hal itu disampaikan langsung Kasat Binmas Polres Tegal AKP Bambang Suwidagdo, S.H., M.A.P, Senin (22/1/2024).

“Jajaran Satbinmas Polres Tegal memberikan edukasi dan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar tetapi juga kepada masyarakat luas,” ungkap Kasat Binmas.

Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong sampai ke desa-desa melalui peran para Kanit Binmas dan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Polisi RW Polres Tegal, tujuannya agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009,” tambah Kasat Binmas.

Mulai dari pembuat/produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong agar bersama-sama memberikan sosialisasi masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong guna menuju Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, mari kita gunakan knalpot yang standar kendaraan dan ramah lingkungan.

“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari,” pungkas Kasat Binmas. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG
Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal

Selasa, 8 September 2026 - 11:06 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB