Kasat Binmas Polres Tegal: Pengguna Knalpot Brong Dapat Dipidana 1 Bulan Kurungan

- Redaktur

Senin, 22 Januari 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Tidak hanya penindakan saja, penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong pun terus dilakukan Sat Binmas Polres Tegal. Hal itu disampaikan langsung Kasat Binmas Polres Tegal AKP Bambang Suwidagdo, S.H., M.A.P, Senin (22/1/2024).

“Jajaran Satbinmas Polres Tegal memberikan edukasi dan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar tetapi juga kepada masyarakat luas,” ungkap Kasat Binmas.

Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong sampai ke desa-desa melalui peran para Kanit Binmas dan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Polisi RW Polres Tegal, tujuannya agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009,” tambah Kasat Binmas.

Mulai dari pembuat/produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong agar bersama-sama memberikan sosialisasi masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong guna menuju Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, mari kita gunakan knalpot yang standar kendaraan dan ramah lingkungan.

“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari,” pungkas Kasat Binmas. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:08 WIB

Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB