Masuki Masa Tenang Ketua Bawaslu Selayar, Tekankan Hal Ini

- Redaktur

Sabtu, 10 Februari 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, SULSEL || Sangkakala7.tv
Tahapan masa tenang ditetapkan mulai akan diberlakukan pada Minggu, 11/2/2024 esok, sampai dengan hari, Selasa, 13/2/2024 mendatang.

Penetapan tahapan masa tenang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Nurul Badriyah yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (10/2) pagi, via pesan singkat whatsapp.

Nurul Badriyah menjelaskan, selama tahapan masa tenang, tim sukses, bersama bakal calon anggota legislatif, capres, dan cawapres dilarang melakukan aktivitas kampanye di tempat terbuka dan atau khalayak umum.

Nurul Badriyah menegaskan, selama berlangsungnya tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan bernuansa kampanye dan atau mengarahkan masyarakat atau wajib pilih untuk memilih, mendukung, serta mencoblos, calon tertentu.

Peserta pemilu yang kedapatan dan atau tertangkap tangan melakukan aktivitas kampanye dan atau mengarahkan masyarakat untuk mendukung serta memilih calon tertentu akan dikenai sanksi pidana.

Terkait alat peraga kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye dan atau atribut lain, termasuk bendera partai politik. Himbauan telah disampaikan bawaslu, hari, Jum’at, (9/2) kemarin.

Peserta pemilu kata Nurul Badriyah, diberikan tenggang waktu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye masing masing sampai dengan hari, Sabtu, (10/2) sore.

APK yang masih kedapatan terpasang dan melanggar aturan akan ditertibkan secara terpadu bawaslu, KPU, dan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Alat peraga kampanye, (APK) kata dia, akan diturunkan dan ditertibkan, terhitung dimulainya tahapan masa tenang.

Nurul Badriyah menekankan, bawaslu tidak akan mentolerir pemasangan alat peraga kampanye, terkecuali di kantor partai politik.

“Sejauh ini, idak ada aturan dan atau regulasi yang mengatur istilah posko dan atau rumah pemenangan, semua akan tetap ditertibkan, tegasnya.

(Fadly Syarif)
.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penanganan Banjir Mela, Pemkab Tapteng Fokus Normalisasi Aliran Sungai
Sekdakab Tapteng Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI
Pemkab Tapteng Pulihkan Fungsi Saluran Irigasi dan Normalisasi Sungai
ASN Pemkab Tapteng Gotong Royong Bersihkan Material Sisa Banjir
Bupati Humbahas Hadiri Lepas Sambut Danramil 05 Doloksanggul, Tegaskan Kolaborasi Jaga Stabilitas Daerah
Asdep Infrastruktur Ekonomi dan Industri Pimpin Rakor Preservasi Jalan di Humbahas, Bupati Apresiasi Pemerintah Pusat
Bupati Humbahas Terima Tim Verifikasi Lapangan Kampung Kreatif Sumut Berkah
Bupati Humbahas Terima Audiensi PBSI Dan KONI, Bahas Rencana Turnamen Bulu Tangkis Pelajar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Penanganan Banjir Mela, Pemkab Tapteng Fokus Normalisasi Aliran Sungai

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Sekdakab Tapteng Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Pemkab Tapteng Pulihkan Fungsi Saluran Irigasi dan Normalisasi Sungai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

ASN Pemkab Tapteng Gotong Royong Bersihkan Material Sisa Banjir

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Lepas Sambut Danramil 05 Doloksanggul, Tegaskan Kolaborasi Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekdakab Tapteng Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Okt 2026 - 20:25 WIB

Pemerintahan

ASN Pemkab Tapteng Gotong Royong Bersihkan Material Sisa Banjir

Jumat, 2 Okt 2026 - 22:14 WIB