Masuki Masa Tenang Ketua Bawaslu Selayar, Tekankan Hal Ini

- Redaktur

Sabtu, 10 Februari 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, SULSEL || Sangkakala7.tv
Tahapan masa tenang ditetapkan mulai akan diberlakukan pada Minggu, 11/2/2024 esok, sampai dengan hari, Selasa, 13/2/2024 mendatang.

Penetapan tahapan masa tenang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Nurul Badriyah yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (10/2) pagi, via pesan singkat whatsapp.

Nurul Badriyah menjelaskan, selama tahapan masa tenang, tim sukses, bersama bakal calon anggota legislatif, capres, dan cawapres dilarang melakukan aktivitas kampanye di tempat terbuka dan atau khalayak umum.

Nurul Badriyah menegaskan, selama berlangsungnya tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan bernuansa kampanye dan atau mengarahkan masyarakat atau wajib pilih untuk memilih, mendukung, serta mencoblos, calon tertentu.

Peserta pemilu yang kedapatan dan atau tertangkap tangan melakukan aktivitas kampanye dan atau mengarahkan masyarakat untuk mendukung serta memilih calon tertentu akan dikenai sanksi pidana.

Terkait alat peraga kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye dan atau atribut lain, termasuk bendera partai politik. Himbauan telah disampaikan bawaslu, hari, Jum’at, (9/2) kemarin.

Peserta pemilu kata Nurul Badriyah, diberikan tenggang waktu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye masing masing sampai dengan hari, Sabtu, (10/2) sore.

APK yang masih kedapatan terpasang dan melanggar aturan akan ditertibkan secara terpadu bawaslu, KPU, dan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Alat peraga kampanye, (APK) kata dia, akan diturunkan dan ditertibkan, terhitung dimulainya tahapan masa tenang.

Nurul Badriyah menekankan, bawaslu tidak akan mentolerir pemasangan alat peraga kampanye, terkecuali di kantor partai politik.

“Sejauh ini, idak ada aturan dan atau regulasi yang mengatur istilah posko dan atau rumah pemenangan, semua akan tetap ditertibkan, tegasnya.

(Fadly Syarif)
.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna
Pemkab Humbahas Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Bencana di Kalangan Pelajar
Pengendalian Karhutla Jadi Prioritas, Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam
Bupati Humbahas Harapkan Percepatan Pembangunan RSUD Doloksanggul Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Pemkab Bogor Torehkan Prestasi Tingkat Nasional, Meraih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026
Potret Pasca Pembongkaran 163 Kios Ilegal di Puncak Cianjur, Kawasan Jalur Wisata Kini Tampak Lebih Lapang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Humbahas Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Bencana di Kalangan Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:24 WIB

Bupati Humbahas Harapkan Percepatan Pembangunan RSUD Doloksanggul Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru