Masuki Masa Tenang Ketua Bawaslu Selayar, Tekankan Hal Ini

- Redaktur

Sabtu, 10 Februari 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, SULSEL || Sangkakala7.tv
Tahapan masa tenang ditetapkan mulai akan diberlakukan pada Minggu, 11/2/2024 esok, sampai dengan hari, Selasa, 13/2/2024 mendatang.

Penetapan tahapan masa tenang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Nurul Badriyah yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (10/2) pagi, via pesan singkat whatsapp.

Nurul Badriyah menjelaskan, selama tahapan masa tenang, tim sukses, bersama bakal calon anggota legislatif, capres, dan cawapres dilarang melakukan aktivitas kampanye di tempat terbuka dan atau khalayak umum.

Nurul Badriyah menegaskan, selama berlangsungnya tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan bernuansa kampanye dan atau mengarahkan masyarakat atau wajib pilih untuk memilih, mendukung, serta mencoblos, calon tertentu.

Peserta pemilu yang kedapatan dan atau tertangkap tangan melakukan aktivitas kampanye dan atau mengarahkan masyarakat untuk mendukung serta memilih calon tertentu akan dikenai sanksi pidana.

Terkait alat peraga kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye dan atau atribut lain, termasuk bendera partai politik. Himbauan telah disampaikan bawaslu, hari, Jum’at, (9/2) kemarin.

Peserta pemilu kata Nurul Badriyah, diberikan tenggang waktu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye masing masing sampai dengan hari, Sabtu, (10/2) sore.

APK yang masih kedapatan terpasang dan melanggar aturan akan ditertibkan secara terpadu bawaslu, KPU, dan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Alat peraga kampanye, (APK) kata dia, akan diturunkan dan ditertibkan, terhitung dimulainya tahapan masa tenang.

Nurul Badriyah menekankan, bawaslu tidak akan mentolerir pemasangan alat peraga kampanye, terkecuali di kantor partai politik.

“Sejauh ini, idak ada aturan dan atau regulasi yang mengatur istilah posko dan atau rumah pemenangan, semua akan tetap ditertibkan, tegasnya.

(Fadly Syarif)
.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga
Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja
Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD
Penduduk Humbahas 213.796 Jiwa, Doloksanggul Jadi Kecamatan Terpadat
Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung
Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam
Pendapatan Toba Menyusut, Belanja Modal 2026 Naik Rp18,99 Miliar, 2027 Justru Anjlok
Menuju Jamnas XII, Bupati Humbahas Pesankan Kontingen Jaga Nama Baik Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:29 WIB