KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Sejak PPKM Darurat di perpanjang hingga 25 Juli 2021 dalam rangka, mensosialisasikan peraturan protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat, Pelda Boyatni babinsa Koramil 01 Tambun bersama tim gabungan Satgas PPKM Darurat di bunderan GTO Grand wisata
Sebanyak 18 personil Personil Gabungan TNI/Polri dan Dishub perketat pengawasan PPKM darurat di Bunderan Grand wisata, desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/07/2021).
Menurut Babinsa Pelda Boyatni, kegiatan aktivitas masyarakat di depan pintu tol bunderan Grand wisata perlu di lakukan pengawasan, “tuturnya.
Dia juga menjelaskan Dalam penerapan PPKM level 4 pengguna jalan yang akan masuk tol dihimbau untuk tidak keluar rumah kalau tidak ada urusan yang sangat penting, apabila pengguna jalan tidak bisa menunjukkan surat essencial yang sudah ditentukan, pengguna jalan diputarbalikkan guna memutus rantai penyebaran virus covid 19. “tegas Boyatni.
Dengan segala kerendahan hati, saya menghimbau kepada penguna jalan untuk tidak keluar rumah apabila kegiatan tersebut tidak penting, hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi,” tutupnya.
(Wiro)








