TOLITOLI | Sangkakala TV –
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 26 ayat 4 menyebutkan , Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang Akuntabel, Transparan , Profesional, Efektif dan Efisien , bersih serta bebas dari Kolusi , Korupsi dan Nepotisme.
Penetapan penggunaan dana desa merupakan kewenangan pemerintah desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 , prinsip keadilan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membedakan suku , agama dan ras .
Kades Pangkung Akhmad Panasi
ketika ditemui Sangkakala TV di rumah kediaman nya, mengatakan, banyak sekali kegiatan baik fisik maupun non fisik. Setiap tahunnya masyarakat Desa Pangkung memperingati HUT RI, Kades dan Karang taruna membuat lomba olahraga yang di ikut 7 desa, dana yang diambil dari anggaran ADD.

Kades Pangkung Akhmad Panasi sudah menjabat selama 2 periode, yakni mulai dari tahun 2013 sampai sekarang, adapun pembangunan secara fisik diantara nya lapangan trotoar, tribun mini, gedung serba guna, pembangunan rabat keliling lapangan, dan posyandu di 3 tempat pada tahun 2019-2020.
Adapun rencana kades akan membangun jalan nelayan sepanjang 500 meter, selanjutnya untuk bantuan BLT tahap pertama berjumlah 175 orang menerima sebesar Rp 600.000,-/orang, terus untuk tahap kedua di kurangi menjadi 100 orang dan menerima sebesar Rp 300.000,-/orang.
Harapan kades semoga COVID-19 corona cepat berakhir agar ekonomi membaik kembali. (Hard)








