AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Pasca berakhirnya penerimaan pasangan balon bupati dan wakil bupati pada tanggal 29 agustus 2024 tepatnya jam 23.59 wib tadi malam.
Melalui Press Confeerence, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) lAdi Susanto bersama kelima komisioner lainnya menjelaskan, setelah tiga hari pendaftaran dan berakhirnya masa penerimaan pendaftaran pasangan balon peserta kontenstan pilkada, bahwa baru satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati mendaftarkan kekantor KPUD Labura di Jalan Angkatan Enam Puluh Enam, Lingkungan Wonosari Aek Kanopan, yaitu ; Dr, Hendri Yanto Sitorus, SE., MM, dan Dr, H. Samsul Tanjung, ST., MM yang di dukung oleh gabungan dua belas partai politik yaitu Partai Golkar, Hanura, PAN, PKB, PBB, PPP, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, PKS dan PSI, pada hari pertama pendaftaran.
Adi Susanto juga mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 08 tahun 2024, dirubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2024, terkait persyaratan jumlah dukungan suara dari partai dan gabungan partai politik, dan hanya satu paslon yang mendaftar, karena jumlah partai politik di Labura berjumlah 14 partai politik, maka KPUD Labura memutuskan untuk memberi kesempatan pada ke dua partai tersebut untuk mengajukan dan mendaftarkan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati, dengan cara memperpanjang masa penerimaan pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara.yaitu mulai tanggal 30 agustus sampai 01 september 2024.
Masa perpanjangan dengan ketentuan pembukaan pendaftaran mulai Jam 08.00 Wib hingga 16.00 Wib, kecuali pada tanggal 01 September 2024 dibuka mulai Jam 08.00 Wib hingga 23.59 wib, ujar Ketua KPUD Labura tersebut.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








