Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?

- Redaktur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas Sumut ||| Sangkakala 7
Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait penataan koordinasi dan dukungan administrasi Wakil Bupati menjadi sorotan.

Surat bernomor 211/HH/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tersebut berperihal “Penegasan Koordinasi dan Penataan Dukungan Administrasi Wakil Bupati” dan ditujukan kepada Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam surat itu, Wabup meminta dilakukan pembenahan terhadap sejumlah aspek, mulai dari dukungan administrasi, keprotokolan, akses informasi, undangan kegiatan, pelibatan Wakil Bupati hingga mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas perangkat daerah.

Namun, muncul pertanyaan di tengah publik: mengapa surat tersebut ditujukan kepada Sekda, sementara pada salinan surat yang diperoleh redaksi tidak terlihat adanya tembusan kepada Bupati Humbang Hasundutan?

Dalam surat tersebut, Wabup meminta Sekda memastikan dukungan administratif, keprotokolan dan fasilitas kegiatan tersedia secara memadai serta berkesinambungan.

Perangkat daerah juga diminta memberikan akses informasi, undangan kegiatan serta pelibatan Wakil Bupati secara proporsional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal yang turut menjadi perhatian adalah permintaan evaluasi dan langkah korektif terhadap pelaksanaan dukungan administrasi yang selama ini dinilai belum optimal.

Wabup juga meminta agar mekanisme internal yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas, termasuk alur komunikasi, disposisi dan kegiatan kedinasan, ditertibkan.

Dengan demikian, substansi surat tersebut bukan sekadar persoalan administrasi surat-menyurat, tetapi menyentuh pola koordinasi serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sorotan mengenai dukungan administrasi tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan pelaksanaan agenda kedinasan Wakil Bupati.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sejumlah wartawan telah menunggu cukup lama untuk meliput agenda yang sebelumnya diinformasikan berkaitan dengan Wakil Bupati.

Namun, kegiatan yang diharapkan berlangsung tersebut tidak kunjung terlaksana sebagaimana informasi awal. Dalam situasi itu, Wakil Bupati tetap berada di ruang kerjanya, sementara wartawan yang telah menunggu belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan agenda maupun perubahan jadwal.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai alur komunikasi, kepastian agenda, koordinasi keprotokolan serta penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk media.

Meski demikian, situasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk kesengajaan dari pihak tertentu.

Pada salinan surat yang diperoleh redaksi, tidak terlihat adanya bagian tembusan kepada Bupati Humbang Hasundutan.

Pertanyaannya, apakah Bupati telah mengetahui isi surat tersebut melalui mekanisme lain? Apakah terdapat arahan Bupati terkait penataan dukungan administrasi Wakil Bupati?

Pertanyaan tersebut penting karena substansi surat menyangkut pelibatan Wakil Bupati dalam kegiatan pemerintahan, akses informasi, koordinasi perangkat daerah hingga evaluasi terhadap dukungan administrasi.

Terlebih, surat tersebut meminta Sekda memimpin dan menghadiri rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Wakil Bupati.

Agenda rapat tersebut berkaitan dengan penataan menyeluruh dukungan administrasi, keprotokolan serta mekanisme koordinasi Wakil Bupati.

Pemkab Humbang Hasundutan juga perlu memberikan penjelasan mengenai status surat tersebut, sejauh mana Bupati mengetahui persoalan yang disampaikan Wabup, alasan tidak terlihatnya tembusan kepada Bupati pada salinan surat, serta tindak lanjut terhadap dukungan administrasi yang dinilai belum optimal.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting agar persoalan koordinasi tersebut tidak berkembang menjadi persepsi mengenai hubungan antarpimpinan daerah.

Sebab, dukungan terhadap Wakil Bupati bukan semata-mata persoalan pribadi pejabat, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan, penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat Humbang Hasundutan.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Disporapar Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum 2026
Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk Digelar di Gedung Satap Putussibau
Bappelitbangda Toba Gelar Lomba Inovasi Perangkat Daerah, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Bupati Humbahas Berikan Pembinaan Kepada Pegawai Dinas Pendidikan, Tekankan Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Bupati Humbahas Dr.Oloan Paniaran Nababan, SH.,MH., Tekankan Pelayanan Prima,Kekompakan ASN Dan Jauhi Narkoba.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Terbitkan Surat Edaran, “Melarang Keras Aktivitas PETI”
Berita ini 3 kali dibaca