Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

- Redaktur

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka beserta penadah hasil curian diamankan di Mapolres Tapteng, Kamis (6/8/2026). [Sangkakala 7/ist).

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satreskrim Polres Tapteng berhasil menangkap HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, tersangka pencuri emas dan telepon seluler.

Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini ditangkap di Jalan Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tapteng, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Fitry Ayu Lestari (34), pada tanggal 5 Agustus 2026.

Dian mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban menyadari dua unit ponsel miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.

Selain ponsel, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas seberat 53 gram. Emas tersebut terdiri dari gelang seberat 25 gram, emas batangan 25 gram, dan kalung model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi akses masuk pelaku,” ujar Dian, Senin (10/8/2026).

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material sebesar Rp149.500.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Dian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat sedang mengemudikan angkot.

“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut,” timpal Dian.

Diketahui, ponsel Xiaomi Redmi 9 dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.

Terkait keberadaan perhiasan emas, pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67).

Di kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai Rp4 juta. Uang tersebut hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan SM. Raja, Sibolga Selatan.

Sementara untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga, melalui perantara AD (49) dengan imbalan upah Rp2 juta.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simaremare dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

“Saat ini, pelaku HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Dian.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 133 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru