KPU Labura Umumkan Satu-satunya Pendaftar Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat

- Redaktur

Sabtu, 7 September 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara || Sangkakala 7
Setelah melalui proses tahapan hasil penelitian persyaratan administrasi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), umumkan berkas pendaftaran pasangan balon bupati dan wakil bupati yang mendaftar belum memenuhi syarat.

Sejak proses tahapan pendaftaran (27 s/d 29/09/2024) dan perpanjangan peserta pemilu 2024 (30 Agustus s/d 01 September 2024) beberapa hari lalu, bahwa satu-satu nya berkas pendaftar yang masuk ke Silon KPU adalah, pasangan balon dari Dr, Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H, Samsul Tanjung,ST., MM sekitar satu bulan lalu menyelesaikan promosi gelar doktor dan belum diwisuda oleh di salah satu Universitas Negeri di kota medan.

Namun setelah hasil penelitian persyaratan administrasi KPU Labura mengumumkan bahwa satu dari sembilan belas (19) poin persyaratan pendaftaran paslon tersebut belum memenuhi syarat, yaitu penggunaan gelar s-3 (doctor) pada pasangan tersebut, yang nantinya akan digunakan pada nama pasangan Bupati dan Wakil Bupati kab. Labuhanbatu Utara pada surat suara pada pilkada 2024 mendatang.

Komisioner KPU Labura James Ambarita di kantor KPU Jalan Angkatan 66 Kota Aek Kanopan mengatakan, setelah melakukan pemberitahuan kepada LO dan perwakilan gabungan partai poltik pengusul dan pendukung.

James Ambarita menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 33, bahwa setiap pendaftar menggunakan gelar, harus melampirkan Poto Copi Ijazah di legalisir atau surat keterangan pengganti ijazah di dalam berkas pendaftran, namun pasangan paslon Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung hanya melampirkan Surat Keteranagan Tamat atau SKT, pada Jumat 06/09/2024.

Meskipun pemakaian gelar tidak memenuhi syarat, namun tidak membatalkan pendaftaran paslon tersebut sebagai peserta pilkada tahun 2024 nantinya, kata James Ambarita.

Sesuai jadwal tahapan KPUD Labura memberi kesempatan kepada LO dan perwakilan dari gabungan partai politik pengusung dan pendukung paslon Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung, untuk melengkapinya hingga tanggal 8 September 2024.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih
3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Senin, 8 Juni 2026 - 21:13 WIB

3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Berita Terbaru