AEK KANOPAN, SUMUT || Sangkakala 7
Setelah melalui proses Tahapan Verifikasi Penelitian persyaratan perbaikan dokumen administrasi, Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), umumkan dokumen pendaftaran pasangan balon telah memenuhi syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 sampai 2029.
Diakhir masa proses tahapan pendaftaran, 14/09/2024 siang, di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Jalan Lintas Aek Kanopan Londut Perkebunan Kanopan Hulu, Kecamatan Kualuh Hulu, KPUD Labura umumkan kepada 11 partai pendukung dan hanya 3 parpol yang datang yaitu ; Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai PDIPerjuangan, menyampaikan bahwa satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar telah memenuhi syarat.
Salah seorang LO (Liaison Officer)
dari Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Ginda Ansari Sinaga mengatakan, bahwa saat masa verifikasi dokumen pendaftaran kemarin, bahwa dokumen pasangan yang mereka dukung belum memenuhi syarat.

Adapun dokumen yang tidak memenuhi syarat itu yaitu, satu dari sembilan belas point syarat pendaftaran yang harus dilengkapi paslon mendaftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 yaitu terkait pemakaian gelar doktor pada paslon yang mereka dukung.
Kemudian ginda juga menjelaskan, dan setelah petugas LO (Liaison Officer) mendatangi kampus dari Pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati bersangkutan, Pihak Universitas tersebut mengeluarkan surat pernyataan, bahwa kedua paslon secara akademis telah memenuhi syarat, dan dapat menggunakan gelar doktor kepada Paslon Dr. Hendri Yanto, SE., MM, dan Dr, Samsul Tanjung, ST., MM.

Komisioner KPUD Labura Devisi Teknis James Ambarita menjelaskan, setelah LO dari kedua pasangan tersebut melengkapi pada masa perbaikan Dokumen dan Melampirkan Surat Pernyataan dari Universitas bersangkutan, bahwa pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Doktor Hendri Yanto Sitorus dan Doktor Samsul Tanjung, dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran, sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Labuhanbatu Utara periode 2024-2029.
Sementara itu, parpol pendukung paslon tetap memantau aktifitas KPUD Labura, dalam tahapan proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura, terhitung tanggal 14 September 2024 Jam 23.59 WIB telah berakhir.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








