Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN dan Non ASN Terlibat Kegiatan Politik

- Redaktur

Selasa, 17 September 2024 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat mewakili Pj Bupati Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (17/09/2024).

“Intinya ada 3 poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Poin selanjutnya, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas. Dia menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.

“Dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online. Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat.

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).

( ASP )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih
3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Senin, 8 Juni 2026 - 21:13 WIB

3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Berita Terbaru