AEK KANOPAN, LABURA || Sangkakala 7
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) gelar sosialisasi pelaporan penggunaan dana kampanye, dan pengenalan aplikasi sikadeka pada pilkada serentak tahun 2024, kepada perwakilan partai politik se-Labura.
Komisioner KPU Kab/Kota Labura James Ambarita menjelaskan, Sesuai tahapan program jadwal masa kampanye pilkada akan di laksanakan pada tanggal 25 September sampai tanggal 20 Nopember 2024, maka KPUD Labura menggelar sosialisasi tata cara bagaimana penggunaan dana kampanye, dan juga memperkenalkan Aplikasi Sikadeka, agar petugas penghubung yang di delegasikan oleh partai, atau partai pendukung dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Selaku kordinator devisi teknis, James Ambarita menerangkan, sementara itu sumber dana kampanye dapat di peroleh dari pasangan calon itu sendiri, parpol pengusul, maupun non pengusul, perseorangan kemudian badan hukum swasta.
James menambahkan, sedangkan yang dilarang menggunakan dana kampanye, sesuai pasal 76 nomor 01 tahun 2015, di larang menggunakan dana kampanye bersumber dari negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN, BUMD dan BUM Desa.
Dan bila parpol maupun gabungan parpol pengusul menggunakan dana larangan tersebut, maka KPU dapat membatalkan paslon yang diusulkan dari parpol, maupun jalur perseorangan.
Sedangkan parpol dan gabungan parpol pendukung tidak melaporkan dana awal kampanye, setelah KPU memberikan proses batas waktu laporan, maka paslon yang diusul tidak di perbolehkan mengikuti jadwal masa kampanye, ujar James”.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








