HUMBAHAS, SUMUT || Sangkakala 7
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Humbahas, Sabtu, 21/09/2024.
Rapat pleno di Aula Kantor KPU Kabupaten Humbahas di pimpinan Ketua KPU Kab Humbahas Meena Sibro di dampingi Marusaha Lumbantoruan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Saudara Purba Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Parmas dan SDM, Sutomo Vokee Gamba Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Holong Hasugian Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Kegiatan juga dihadiri oleh Bawaslu Humbahas, Polres Humbahas, Dandim 0210/TU, Kejaksaan Negeri Humbahas, Pemkab Kabupaten Humbahas, petugas penghubung pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas serta Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Humbahas.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di selenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 (Sepuluh ) Kecamatan di Kabupaten Humbahas membacakan daftar rekapitulasi DPT tahun 2024.
Hasil rapat pleno terbuka tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Humbahas pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 berjumlah 141.232 pemilih, dengan rincian 69.306 laki-laki dan 71.926 perempuan yang tersebar di TPS pada 10 Kecamatan, 153 Desa dan 1 Kelurahan se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur : Priyatna








