KPU Labura : Bapaslon Bupati Ahmad Rijal dan Wakil Bupati Darno Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran

- Redaktur

Minggu, 22 September 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AEK KANOPAN, SUMUT || Sangkakala 7
Setelah diterimanya dokumen pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), paska melewati proses sengketa proses Pilkada, kemudian KPU Kab. Labura mengembalikan dokumen pendaftaran Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno (Rido) pada tanggal 30 Agustus 2024 kemarin, dimana pada tanggal 10/09/2024 Bapaslon Rido mengadu ke Bawaslu dan menerima pengaduan Pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Rido.

Selanjutnya Bawaslu melalui rapat mediasi tertutup antara KPU Labura termohon dan Rido sebagai pemohon (15/09/2024) yang dimediasi oleh Bawaslu labura, selanjutnya Bawaslu membuat keputusan yang salahsatunya menerima kembali dokumen pendaftaran Bapaslon Rido.

Pada tanggal 21/09/2024, Pukul 00.00 Wib, meskipun penyerahan dokumen berita acara hasil perbaikan pendaftaran kepada salahsatu komisioner Bawaslu Labura dan tidak dihadiri oleh LO dari Bapaslon Rido, proses penyerahan dokumen tersebut berjalan lancar.

Ketua KPU Labura Adi Susanto di dampingi oleh Komisioner KPU Darwin, James Ambarita, Bambang D, M. Yusuf, dan Komisioner Bawaslu Labura Juskardi Sialoho menjelaskan, sesuai keputusan dan rekomendasi Bawaslu Labura, penerimaan kembali dokumen pendaftaran kembali bapaslon Rido.

Sesuai dengan hasil verifikasi dan tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti, kami menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan Ahmad Rijal sebelumnya, KPU Labura telah memberikan waktu kepada paslon Ahmad Rizal-Darno untuk melengkapi dokumen pendaftaran pada tanggal 16 hingga 17 September 2024.

Terhitung tanggal 19 sampai 20 September 2024, KPU Labura memberi kesempatan kepada paslon untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta, Namun hingga 21 September 2024, dokumen yang diserahkan tetap tidak memenuhi syarat. Menurut Adi Susanto, salah satu poin utama yang menjadi masalah adalah dokumen ijazah Paket C milik Ahmad Rizal.

Adi susanto mengatakan, “Setelah verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, serta kajian mendalam, ijazah yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan sesuai PKPU dan juknis yang berlaku.

Kami melakukan pleno dan menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, dan juga dokumen, Dan Surat registrasi LKPN terbaru dari KPK RI belum diterima oleh KPU Kab. Labuhanbatu Utara.

Kemudian KPU Labura membuat keputusan bahwa Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno berstatus TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu Utara Tahun 2024-2029”, jelas Adi.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih
3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Senin, 8 Juni 2026 - 21:13 WIB

3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Berita Terbaru