AEK KANOPAN, SUMUT || Sangkakala 7
Setelah diterimanya dokumen pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), paska melewati proses sengketa proses Pilkada, kemudian KPU Kab. Labura mengembalikan dokumen pendaftaran Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno (Rido) pada tanggal 30 Agustus 2024 kemarin, dimana pada tanggal 10/09/2024 Bapaslon Rido mengadu ke Bawaslu dan menerima pengaduan Pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Rido.
Selanjutnya Bawaslu melalui rapat mediasi tertutup antara KPU Labura termohon dan Rido sebagai pemohon (15/09/2024) yang dimediasi oleh Bawaslu labura, selanjutnya Bawaslu membuat keputusan yang salahsatunya menerima kembali dokumen pendaftaran Bapaslon Rido.
Pada tanggal 21/09/2024, Pukul 00.00 Wib, meskipun penyerahan dokumen berita acara hasil perbaikan pendaftaran kepada salahsatu komisioner Bawaslu Labura dan tidak dihadiri oleh LO dari Bapaslon Rido, proses penyerahan dokumen tersebut berjalan lancar.
Ketua KPU Labura Adi Susanto di dampingi oleh Komisioner KPU Darwin, James Ambarita, Bambang D, M. Yusuf, dan Komisioner Bawaslu Labura Juskardi Sialoho menjelaskan, sesuai keputusan dan rekomendasi Bawaslu Labura, penerimaan kembali dokumen pendaftaran kembali bapaslon Rido.
Sesuai dengan hasil verifikasi dan tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti, kami menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan Ahmad Rijal sebelumnya, KPU Labura telah memberikan waktu kepada paslon Ahmad Rizal-Darno untuk melengkapi dokumen pendaftaran pada tanggal 16 hingga 17 September 2024.
Terhitung tanggal 19 sampai 20 September 2024, KPU Labura memberi kesempatan kepada paslon untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta, Namun hingga 21 September 2024, dokumen yang diserahkan tetap tidak memenuhi syarat. Menurut Adi Susanto, salah satu poin utama yang menjadi masalah adalah dokumen ijazah Paket C milik Ahmad Rizal.
Adi susanto mengatakan, “Setelah verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, serta kajian mendalam, ijazah yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan sesuai PKPU dan juknis yang berlaku.
Kami melakukan pleno dan menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, dan juga dokumen, Dan Surat registrasi LKPN terbaru dari KPK RI belum diterima oleh KPU Kab. Labuhanbatu Utara.
Kemudian KPU Labura membuat keputusan bahwa Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno berstatus TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu Utara Tahun 2024-2029”, jelas Adi.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








