KPU Labura : Bapaslon Bupati Ahmad Rijal dan Wakil Bupati Darno Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran

- Redaktur

Minggu, 22 September 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AEK KANOPAN, SUMUT || Sangkakala 7
Setelah diterimanya dokumen pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), paska melewati proses sengketa proses Pilkada, kemudian KPU Kab. Labura mengembalikan dokumen pendaftaran Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno (Rido) pada tanggal 30 Agustus 2024 kemarin, dimana pada tanggal 10/09/2024 Bapaslon Rido mengadu ke Bawaslu dan menerima pengaduan Pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Rido.

Selanjutnya Bawaslu melalui rapat mediasi tertutup antara KPU Labura termohon dan Rido sebagai pemohon (15/09/2024) yang dimediasi oleh Bawaslu labura, selanjutnya Bawaslu membuat keputusan yang salahsatunya menerima kembali dokumen pendaftaran Bapaslon Rido.

Pada tanggal 21/09/2024, Pukul 00.00 Wib, meskipun penyerahan dokumen berita acara hasil perbaikan pendaftaran kepada salahsatu komisioner Bawaslu Labura dan tidak dihadiri oleh LO dari Bapaslon Rido, proses penyerahan dokumen tersebut berjalan lancar.

Ketua KPU Labura Adi Susanto di dampingi oleh Komisioner KPU Darwin, James Ambarita, Bambang D, M. Yusuf, dan Komisioner Bawaslu Labura Juskardi Sialoho menjelaskan, sesuai keputusan dan rekomendasi Bawaslu Labura, penerimaan kembali dokumen pendaftaran kembali bapaslon Rido.

Sesuai dengan hasil verifikasi dan tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti, kami menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan Ahmad Rijal sebelumnya, KPU Labura telah memberikan waktu kepada paslon Ahmad Rizal-Darno untuk melengkapi dokumen pendaftaran pada tanggal 16 hingga 17 September 2024.

Terhitung tanggal 19 sampai 20 September 2024, KPU Labura memberi kesempatan kepada paslon untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta, Namun hingga 21 September 2024, dokumen yang diserahkan tetap tidak memenuhi syarat. Menurut Adi Susanto, salah satu poin utama yang menjadi masalah adalah dokumen ijazah Paket C milik Ahmad Rizal.

Adi susanto mengatakan, “Setelah verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, serta kajian mendalam, ijazah yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan sesuai PKPU dan juknis yang berlaku.

Kami melakukan pleno dan menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, dan juga dokumen, Dan Surat registrasi LKPN terbaru dari KPK RI belum diterima oleh KPU Kab. Labuhanbatu Utara.

Kemudian KPU Labura membuat keputusan bahwa Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno berstatus TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu Utara Tahun 2024-2029”, jelas Adi.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan
Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan
Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Disporapar Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum 2026
Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk Digelar di Gedung Satap Putussibau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:40 WIB

Hukum

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 10 Agu 2026 - 21:07 WIB